Abstract:
Dalam pemunggutan pajak, Indonesia menganut sislem Self Assessment.
Dimuiai sejak I April 1985, sistem self assessment dibidang perpajakan telah
diberiakukan untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Dengan diterapkannya sistem self
assessment di Indonesia, Pemerintah perlu mengawasi Wajib Pajak dalam mengisi
Surat Pemberitahuan (SPT Masa). Untuk mengetahui apakah telah dilsi dengan
lengkap dan memastikan kebenaran perhitungannya, maka Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Bogor perlu melakukan pemeriksaan. Tujuan penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui Peranan Pemeriksaan Pajak atas Pajak Pertambahan
Nilai terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penelitian
ini diharapkan menjadi saran dan masukan bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bogor.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Analisis
Kualitatif dan Kuantitatif (nonstatistik) dan jenis penelitian yaitu Deskriptif
Eksploratlf.
Pemeriksaan pajak dilakukan dengan cara melakukan penelitian SPT Masa
PPN. Kriteria SPT Masa PPN yang dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan
PMK No. 199/PMKy.03/2007 adalah Wajib Pajak yang menyatakan SPT Masa
PPN Lebih Bayar. Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan standar dan prosedur
pemeriksaan yang berlaku melalui tahap-tahap pemeriksaan yaitu: persiapan
pemeriksaan PPN, pelaksanaaan pemeriksaan PPN dan pelaporan pemeriksaan
PPN. Hasil dari pemeriksaan tersebut diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak
(SKP) berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN. Apabila hasil pemeriksaan
menyatakan SKPKB, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut.
Sedangkan apabila diterbitkan SKPLB, maka pemerintah Wajib mengembalikan
kelebihan tersebut. Pengembalian tersebut mengakibatkan penerimaan PPN
menjadi berkurang dan berpengaruh terhadap efektivitas penerimaan PPN.