Abstract:
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya, Pemeriksaan Pajak melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
memverifikasi kebenaran data SPT PPh yang disampaikan Wajib Pajak Badan. Oleh
karena itu dibutuhkan mekanisme pengawasan agar mencapai hasil yang diharapkan.
Pemeriksaan ditunjukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya terhadap Peraturan-peraturan Perpajakan yang berlaku.
Pemeriksaan berfungsi sebagai alat untuk mengurangi tax gap (selisih antara penerimaan
pajak aktual dengan penerimaan pajak potensial) dan meningkatkan penerimaan pajak
melalui koreksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan agar kesesuaian antara
prosedur perpajakan yang berlaku dengan realisasi perpajakan yang terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan pajak atas SPT
PPh Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Sukabumi, mengetahui tingkat penerimaan
Pajak Penghasilan Badan pada KPP Pratama Sukabumi, dan mengetahui peranan
pemeriksaan pajak atas SPT PPh Wajib Pajak Badan terhadap penerimaan Pajak
Penghasilan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Sukabumi melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dengan tahapan (1) Persiapan Pemeriksaan,
yaitu memperoleh gambaran secara garis besar terhadap kegiatan dan evaluasi dengan
meneliti SPT PPh dan laporan keuangan Wajib Pajak Badan serta mengumpulkan data,
informasi, dan keterangan yang diperlukan, dengan tahapan (a) memilih Wajib Pajak
Badan yang akan diperiksa, (b) memilih Wajib Pajak Badan yang kurang patuh
dalam menyampaikan SPT PPh Badan, dan (c) menyusun Program Pelaksanaan
Pemeriksaan; (2) Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu menilai kelengkapan dan kebenaran
pengisian SPT PPh Badan beserta lampirannya, dengan langkah (a) penelitian
kelengkapan SPT PPh Wajib Pajak Badan sudah/belum disajikan dengan lengkap atas
laporan keuangan beserta lampirannya, dan (b) penelitian Kebenaran Formal SPT PPh
Wajib Pajak Badan; (3) Membuat Laporan Pemeriksaan Pajak secara ringkas dan jelas,
lengkap, rinci, dan memuat simpulan yang didukung bukti-bukti yang kuat serta
pengungkapan penyimpangan yang terjadi, kemudiaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak,
antara lain SKPKB, SKPLB, SKPN, atau SKPKBT. Sebelum dilakukannya pemeriksaan,
realisasi penerimaan PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun 2010 hanya mencapai 94,91%
dan tahun 2011 hanya mencapai 95,00% dari jumlah yang ditargetkan, sehingga
penerimaan PPh Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Sukabumi untuk tahun 2010 -
2011 belum tercapai, hal ini disebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan untuk
tahun 2010 hanya mencapai 76,91% dan tahun 2011 hanya mencapai 73,12% dan masih
banyaknya Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT PPh Badan. Setelah
dilakukannya pemeriksaan, maka penerimaan PPh Badan untuk tahim 2010 terjadi
peningkatan sebesar 8,49% dan tahun 2011 sebesar 5,06%. Dengan adanya pelaksanaan
pemeriksaan, maka jumlah penerimaan PPh tercapai dari yang ditargetkan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan atas SPT PPh Badan
berperan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada KPP Pratama Sukabumi.