REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Pamuragil Pradipto, Nadhiffalah | |
dc.date.accessioned | 2024-10-23T01:55:48Z | |
dc.date.available | 2024-10-23T01:55:48Z | |
dc.date.issued | 2024-06-05 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/8996 | |
dc.description.abstract | Nadhiffalah Pamuragil Pradipto, 022120158. Analisis Perbandingan Metode Gross Up dan Metode Net PPh Pasal 21 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. Occam Komunikasi Indonesi Tahun 2022). Pembimbing: Joko Supriyanto dan Elyn Octavianty Bagi suatu perusahaan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba perusahaan, sehingga perusahaan berupaya untuk melakukan penghematan beban pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu perencanaan pajak melalui pemilihan metode pemotongan PPh Pasal 21, dimana ada 3 metode pemotongan PPh Pasal 21, yaitu metode Gross, metode Gross Up, dan metode Net. Masing-masing dari metode tersebut memiliki kelebihan serta kelemahan tergantung dari keadaan suatu perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami penyempurnaan pemilihan metode pemotonga PPh Pasal 21 yang dapat meminimalkan Pajak Penghasilan Badan PT. Occam Komunikasi Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Eksploratif, yaitu bertujuan menggambarkan keadaan atau fenomena tertentu dan mendeskripsikan variabel tertentu dengan metode penelitian studi kasus. Data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Untuk dapat memperoleh data serta informasi yang diperlukan, penulis melakukan penelitian pada PT. Occam Komunikasi Indonesia dengan unit analisis group, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari pihak keuangan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross up yang dijalankan dalam pemotongan PPh Pasal 21 memberikan hasil terbaik berupa PPh Badan yang paling rendah yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu sebesar Rp 183.764.153 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah). Sedangkan, Pada penerapan metode net, menghasilkan PPh Badan sebesar Rp Rp 231.498.889 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Sehingga dapat disimpulkan bahwa metode pemotongan PPh Pasal 21 yang paling efisien adalah dengan menggunakan metode gross up. Dikarenakan dari perbandingan metode gross up dan net, metode gross up menghasilkan efisiensi terhadap pajak penghasilan (PPh Badan) sebesar Rp 47.734.736 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dibandingkan dengan menggunakan metode net. Jika dibandingkan dengan metode yang digunakan PT. Occam Komunikasi Indonesia pada saat ini, metode gross up menghasilkan efisiensi terhadap Pajak Penghasilan (PPh Badan) sebesar Rp 40.288.109 (empat puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah). Kata Kunci : Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, PPh Badan, Metode Gross Up dan Metode Net | en_US |
dc.description.sponsorship | Joko Supriyanto - Ellyn Octavianty | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, PPh Badan, Metode Gross Up dan Metode Net | en_US |
dc.title | Analisis Perbandingan Metode Gross Up dan Metode Net PPh Pasal 21 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. Occam Komunikasi Indonesi Tahun 2022). | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |