Abstract:
Nadhiffalah Pamuragil Pradipto, 022120158. Analisis Perbandingan Metode Gross Up
dan Metode Net PPh Pasal 21 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi
Kasus Pada PT. Occam Komunikasi Indonesi Tahun 2022).
Pembimbing: Joko Supriyanto dan Elyn Octavianty
Bagi suatu perusahaan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba
perusahaan, sehingga perusahaan berupaya untuk melakukan penghematan beban
pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu perencanaan pajak
melalui pemilihan metode pemotongan PPh Pasal 21, dimana ada 3 metode
pemotongan PPh Pasal 21, yaitu metode Gross, metode Gross Up, dan metode Net.
Masing-masing dari metode tersebut memiliki kelebihan serta kelemahan tergantung
dari keadaan suatu perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami
penyempurnaan pemilihan metode pemotonga PPh Pasal 21 yang dapat
meminimalkan Pajak Penghasilan Badan PT. Occam Komunikasi Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Eksploratif, yaitu bertujuan
menggambarkan keadaan atau fenomena tertentu dan mendeskripsikan variabel
tertentu dengan metode penelitian studi kasus. Data yang digunakan pada penelitian
ini yaitu data primer dan data sekunder. Untuk dapat memperoleh data serta informasi
yang diperlukan, penulis melakukan penelitian pada PT. Occam Komunikasi Indonesia
dengan unit analisis group, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari pihak
keuangan perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross up yang dijalankan dalam
pemotongan PPh Pasal 21 memberikan hasil terbaik berupa PPh Badan yang paling
rendah yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu sebesar Rp 183.764.153 (seratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh tiga
rupiah). Sedangkan, Pada penerapan metode net, menghasilkan PPh Badan sebesar
Rp Rp 231.498.889 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan
ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa metode pemotongan PPh Pasal 21 yang
paling efisien adalah dengan menggunakan metode gross up. Dikarenakan dari
perbandingan metode gross up dan net, metode gross up menghasilkan efisiensi
terhadap pajak penghasilan (PPh Badan) sebesar Rp 47.734.736 (empat puluh tujuh
juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dibandingkan
dengan menggunakan metode net. Jika dibandingkan dengan metode yang digunakan
PT. Occam Komunikasi Indonesia pada saat ini, metode gross up menghasilkan
efisiensi terhadap Pajak Penghasilan (PPh Badan) sebesar Rp 40.288.109 (empat puluh
juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah).
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, PPh Badan, Metode Gross Up dan
Metode Net