Abstract:
Rizky Hadi Pradana. NPM 022112053. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada
PT. Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik Periode 2015. Dibawah bimbingan Arief Tri
Hardiyanto dan Ellyn Octavianty 2017.
Pajak sebagai sumber penerimaan dalam negeri semakin lama semakin terasa
sebagai andalan penerimaan negara. Untuk lebih meningkatkan penerimaan di bidang
perpajakan, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, penambahan, bahkan perubahan
UU di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan
atas penyerahan barang/jasa kena pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh pabrikan,
penyalur utama atau agen utama, importer, pemegang hak paten/merek dagang dari
barang/jasa kena pajak.
PT. Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik yang merupakan bagian dari sektor swasta
memiliki kewajiban dalam peralihan kekayaan berupa pajak. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui perhitungan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Astra
Otoparts Divisi Adiwira Plastik, selain itu penelitian ini juga mencoba mengungkapkan
apakah keseluruhan prosedur penerapan pajak pertambahan nilai di perusahaan telah berjalan
sesuai dengan Undang–Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Penelitian ini dilakukan di PT. Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik yang bergerak
dibidang komponen kendaraan bermotor. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode Deskriptif. Objek dalam penelitian ini adalah data–data PPN Tahun 2015
baik dalam pencatatan maupun perhitungan pada PT. Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik.
Variabel dalam penelitian ini adalah Undang-Undang PPN dan perhitungan PPN PT. Astra
Otoparts Divisi Adiwira Plastik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik
untuk pelaporan SPT masa PPN dan pembayaranya selalu tepat waktu tidak pernah ada
keterlambatan dan cara penyajian datanya sangat jelas dan sesuai dengan Undang-Undang
PPN yang berlaku.
Kata Kunci : Penerapan Akutansi Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Perpajakan