Abstract:
VINCENTIA SILVIA NINGRUM. 022116044. Pengaruh Pengetahuan Peraturan Pajak,
Tarif Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E Commerce (Studi Penelitian Pada Pelaku Bisnis E-Commerce di Kota Bogor). Di bawah
bimbingan : ARIEF TRI HARIYANTO dan ELLYN OCTAVIANTY. 2023.
Banyaknya pengguna internet di Indonesia memunculkan potensi pasar ekonomi
dalam kegiatan bisnis baru melalui media internet. Kegiatan jual beli melalui media internet
tidak terlepas dari pengenaan pajak, khususnya pengenaan pajak penghasilan kepada pihak
penjual. Kepatuhan pajak adalah kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan
taat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan secara benar dan tepat waktu.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan pajak diantaranya pengetahuan peraturan
pajak, tarif pajak, dan kesadaran wajib pajak. Wajib pajak yang mengetahui serta paham
mengenai peraturan pajak dan tarif yang berlaku dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak
dalam membayar kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajak juga ikut meningkat.
Tujuan dari penelitian ini untuk menguji pengaruh pengetahuan peraturan pajak, tarif pajak,
dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku bisnis e-commerce di
Kota Bogor.
Jenis penelitian ini adalah verifikatif. Objek penelitian ini adalah pengetahuan
peraturan pajak, tarif pajak, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak pengguna e commerce. Sumber data primer berupa jawaban responden terhadap kuesioner dan sekunder
berupa penentuan populasi melalui situs sehingga diperoleh sampel sebanyak 96 responden.
Unit analisis yang digunakan adalah individu yaitu wajib pajak pelaku bisnis e-commerce di
Kota Bogor. Metode penarikan sampel menggunakan teknik Non-Probability Sampling
dengan pendekatan purposive sampling. Analisis data yang digunakan adalah statistik
deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis dengan menggunakan SPSS
versi 29.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial pengetahuan peraturan
pajak tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pengguna e commerce, kemudian tarif pajak dan kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh
positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pengguna e-commerce. Hasil pengujian
secara simultan yaitu pengetahuan peraturan pajak, tarif pajak, dan kesadaran wajib pajak
secara bersama-sama (simultan) berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak e-commerce.
Kata kunci: Pengetahuan Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan
Wajib Pajak