Abstract:
ABSTRAK
GINA SYARIFAH 022118286. Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Terhadap
Perhitungan PPH Badan Pada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
Yang Terdaftar di BEI Periode 2016-2020. Dibawah bimbingan : Prof. Dr. Yohanes
Indrayono, Ak., M.M, C.A. dan Dr. Retno Martanti Endah Lestari, S.E., M. Si.
CMA., CAPM., CAP. 2022.
Rekonsiliasi Fiskal dilakukan dalam memenuhi kebutuhan perpajakan, yang
dilakukan oleh wajib pajak karena adanya perbedaan perhitungan antara laporan laba
menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan( fiskal). Hal ini
diakibatkan karena perbedaan prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur,
perbedaan pengakuan terhadap pendapatan dan beban. Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk menganalisis PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk
apakah telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang
perpajakan, untuk menganalisis perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk dan untuk menganalisis
perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading
Company Tbk.
Penelitian ini dilakukan di PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan. Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan
eksploratif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data atau informasi yang
dibutuhkan oleh peneliti berupa laporan keuangan perusahaan.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melakukan
kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dengan
membuat perhitungan rekonsiliasi fiskal sebelum menentukan perhitungan pajak
penghasilan badan dari laporan laba/rugi untuk periode tahun yang berakhir 2016-
2020. Setelah dilakukannya penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal didapatkan perbedaan
perhitungan antara laporan komersial dan laporan fiskal, hal ini dikarenakan adanya
perbedaan pengakuan menurut komersial dan menurut fiskal. Perhitungan atas
rekonsiliasi fiskal didapatkan bahwa perusahaan mengalami kurang bayar pada tahun
2016 sebesar Rp 51.177 juta, pada tahun 2017 kurang bayar sebesar Rp 31.141 juta,
pada tahun 2018 mengalami lebih bayar sebesar Rp 11.922 juta, pada tahun 2019
kurang bayar sebesar Rp 42.357 juta, dan pada tahun 2020 kurang bayar sebesar Rp
54.524 juta.
Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan