Abstract:
Laporan keuangan komersial bukanlah hasil sebagai penentu besarnya pajak
penghasilan yang terutang. Oieh karena itu fiskus menyajikan laporan keuangan fiskal
yang berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai prioritas untuk di patuhi
di atas praktek dan kelaziman akuntansi.
PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk merupakan perusahaan manufaktur yang
bergerak dibidang penjualan pakah temak, anak ayam usia sehari dan ayam olahan.
Adapun permasalahan yang teijadi yaitu adanya perbedaan pengakuan biaya dan
penghasilan menurut akuntansi dengan akuntansi peipajakan.
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda
dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan
ketentuan perpajakan. Dengan rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan antara perbedaan
temporer dan iwrbedaan permanen. Dari perbedaan tersebut maka koreksi fiskal positif
dan negatif diperlukan sebagai penentu laba kena pajak. Laba kena pajak akan
menghasilkan pajak penghasilan badan terutang yang dikalikan dengan tarif pajak yang
berlaku pada tahun yang bersangkutan. Dengan rekonsiliasi fiskal dapat menentukan
beban pajak penghasilan sebagai pengurang untuk mendapatkan laba bersih perusahaan
setelah membayarkan pajak penghasilan. Dengan melakukan rekonsiliasi fiskal yang
aturannya sesuai dengan undang-undang perpajakan maka dapat menekan beban pajak
yang dibayarkan oleh perusahaan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif eksploratif
dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian yaitu analisis koraparatif.
Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan dengaii
cara groups pada bagian perpajakan dan keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal yang dilakukan
PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk pada tahun 2010 rekonsiliasi telah disusun dengan
dua perbedaaii yaitu perbedaan temporer dan perbedaan permanen. Namun perusahaan
belum menyajikan koreksi fiskal secara kelompok antara koreksi fiskal positif dan
koreksi fiskal negatif. Untuk itu saran yang diberikan kepada perusahaan adalah agar
perusahaan membuat penyajian laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan peraturan
perpajakan dan menyajikan koreksi fiskal positif dan negatif sebagai koreksi yang
membantu dalam menghitung besamya pajak penghasilan badan terutang.