Abstract:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu merupakan suatu
instansi Pemerintah yang bergerak dalam bidang perpajakan yang lebih
memfokuskan melayani dan membantu kewajiban perpajakannya.
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi di dalam negeri, PPN merupakan sumber pendapatan utama negara dari
sektor perpajakan dalam rangka membiayai operasional negara. Dalam pajak
pertambahan nilai tersebut dikenal istilah Restitusi. Adapun restitusi merupakan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terjadi apabila jumlah pajak yang
dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang / telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Keterkaitan antara Restitusi
dengan penerimaan pajak pertambahan nilai adalah semakin besar restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), semakin akan mengurangi penerimaan pajak
pertambahan nilai pada KPP Pratama Sawah Besar Satu. Hal ini disebabkan oleh
karena apabila jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
dikembalikan kepada Wajib Pajak meningkat maka secara otomatis akan
mengurangi jumlah penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama
Sawah Besar Satu.
Meningkatnya SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) pada KPP
Pratama Sawah Besar Satu menunjukan bahwa permohonan restitusi di KPP
tersebut meningkat dan tentunya berpengaruh terhadap penerimaan PPN itu
sendiri karena restitusi tersebut akan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang
diterima oleh KPP Pratama Sawah Besar Satu. Oleh karena itu untuk memastikan
dan mengawasi proses restitusi diperlukan sebuah pemeriksaan agar permohonan
restitusi yang diajukan akan diproses dengan baik oleh KPP.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pemeriksaan PPN yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah
Besar Satu. Hambatan yang dihadapi serta solusi-solusi yang diambil untuk
mengatasi hambatan tersebut.
Identifikasi masalah dalam pelaksanaan pemeriksaan PPN yang terjadi
pada KPP Pratama Sawah Besar Satu : (1) Bagaimana pelaksanaan pemeriksaan
restitusi PPN pada Kantor Peiayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu?, (2)
Bagaimana prosedur pengembalian restitusi PPN pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sawah Besar Satu?, (3) Bagaimana peranan pelaksanaan pemeriksaan
atas restitusi PPN terhadap penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Sawah Besar Satu tahun 2008-2010?.
Berdasarkan hasil penelitian: maka penulis mengetahui bahwa: (1)
Pelaksanaan pemeriksaan atas restitusi PPN pada KPP Pratama Sawah Besar satu
belum baik. (2) Prosedur pengembalian restitusi PPN pada KPP Pratama Sawah
Besar Satu belum optimal. (3) Pelaksanaan pemeriksaan atas restitussi PPN
memiliki peranan terhadap penerimaan PPN yang ditetapkan oleh KPP Pratama
Sawah Besar Satu.