Abstract:
Manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara legal dengan jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi manajemen pajak PPh Badan, untuk mengungkapkan laba kena pajak, dan untuk mengetahui pengaruh implementasi manajemen pajak PPh Badan terhadap besaran laba kena pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan sub sektor otomotif dan komponen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2017. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 5 perusahaan. Sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif (non statistik). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan sub sektor otomotif dan komponen belum mengimplementasikan manajemen pajak secara optimal. Hal ini disebabkan tarif pajak efektif dari beberapa perusahaan masih melebihi dari tarif pajak badan, hanya PT Garuda Metalindo Tbk (BLOT) untuk tahun 2015 yang telah berhasil melakukan manajemen pajak. Selain itu, keberhasilan manajemen pajak dapat dilihat juga dari perusahaan yang tidak menerima SKP dan STP pada tahun 2015-2017 yaitu PT Nipress Tbk (NIPS). Dan perusahaan telah melakukan koreksi fiskal beda temporer dan beda permanen atas perbedaan pengakuan pendapatan dan beban sesuai dengan akuntansi dan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan koreksi fiskal yang telah dilakukan pada perusahaan maka dapat mengetahui jumlah besarnya laba kena pajak yang adanya kenaikan dan penurunan, yang membandingkannya dengan penjualan. Dan jika dilihat dari pengaruh implementasi manajemen pajak PPh Badan berdasarkan tarif pajak efektif, SKP dan STP maka tidak berpengaruh terhadap laba kena pajak. Sedangkan dalam beda temporer dan beda permanen berpengaruh terhadap laba kena pajak.