Abstract:
Adanya kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan merupakan hal yang sangat krusial
bagi perbankan karena perbankan merupakan emiten yang membutuhkan kepercayaan tinggi
dari pihak-pihak yang menggunakan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Terlebih karena hampir seluruh komponen dalam laporan posisi keuangan perbankan adalah
instrumen keuangan. Instrumen keuangan inilah yang menjadi instrumen penting bagi
perbankan dalam seluruh proses bisnis perbankan. Sehingga perbankan dituntut untuk
mematuhi secara konsisten ketentuan-ketentuan yang mengatur penyajian dan pengungkapan
seluruh instrumen keuangan termasuk pengakuan dan pengukurannya, dalam hal ini PSAK
SO, 5S dan 60. Namun, pada praktiknya dalam industri perbankan, terdapat beberapa impact
yang dirasakan dari pemberlakuannya PSAK mengenai instrumen keuangan tersebut,
diantaranya Masalah Locm Loss Provisioning yang mengharuskan perbankan memiliki data
historis tentang pengalaman kerugian dari setiap jenis kredit bank minimal tiga tahun juga
masalah sumber pendapatan bunga bank yang beragam.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penerapan PSAK 50 dan 60 terhadap penyajian
dan pengungkapan instrumen keuangan sub sektor perbankan, sekaligus penerapan PSAK 55
mengenai pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan untuk mendapatkan kesimpulan
yang komprehensif. Penyajian ini melingkupi pos-pos aset dan liabilitas keuangan,
impairment asset dan pos-pos lain pada laporan laba rugi komprehensif Juga laporan
perubahan ekuitas yang mempunyai relevansi dengan instrumen keuangan, termasuk
keandalan dalam menentukkan nilai wajar dan metode perhitungan Cadangan Kerugian atas
Penurunan Nilai (CKPN). Pengungkapan melingkupi semua informasi yang relevan dengan
instrumen keuangan sementara itu, pengakuan melingkupi pengakuan awal dan penghentian
pengakuan instrumen keuangan dan pengukuran dalam penelitian berkenaan dengan
pengukuran awal dan pengukuran setelah pengakuan awal.
Penelitian mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan instrumen
keuangan dilakukan pada laporan keuangan yang sudah diaudit pada periode 2012 (saat
PSAK 55 dan 60 revisi 2010 diterapkan secara efektif) hingga periode 2014. Metode
penarikan sampling yang digunakan adalah purpose sampling dengan kriteria tertentu atas
entitas perbankan yang terdafiar di Bursa Efek Indonesia dan didapatkan sampel penelitian
sebanyak 31 entitas perbankan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif dengan menganalisis data untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh
mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan
perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam hal penyajian, terdapat beberapa perbedaan dalam
kategorisasi aset keuangan namun untuk seluruh pos yang berkaitan dengan instrumen
keuangan telah disajikan secara konsisten dalam laporan keuangan perbankan. Dalam hal
pengungkapan, terdapat perbedaan kelengkapan informasi menyangkut instrumen keuangan
yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Sementara itu, pengukuran dan
pengakuan memiliki keseragaman dalam kepatuhan terhadap PSAK 55.
Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan instrumen keuangan emiten perbankan yang terdatar di BEI telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan tentang penyajian dan pengungkapan instrumen
keuangan.