Abstract:
Kebijakan pemilihan metode penyusutan aset tetap pada PT Nippon Indosari
Corpindo Tbk dengan menggunakan metode garis lurus, sehingga beban pajak
penghasilan setiap tahunnya mengalami peningkatan dan laba perusahaan akan
menjadi relatif lebih besar. Hal ini mengakibatkan beban pajak yang harus dibayar
perusahaan menjadi lebih besar pula.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan penyusutan aset
tetap berwujud yang diterapkan pada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, Untuk
mengetahui beban Pajak Penghasilan Badan dan untuk mengetahui pengaruh
kebijakan penyusutan aset tetap berwujud terhadap Pajak Penghasilan Badan pada
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif. Metode
penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan studi kasus dengan unit
analisis berupa organisasi, yaitu sumber data yang merupakan respon dari divisi
organisasi pada PT Nipoon Indosari Corpindo Tbk. Teknik penelitian yang
digunakan adalah analisis kuantitatif. Metode analisis yang digunakan adalah
deskriptif kuantitatif untuk menghitung penyusutan aset tetap berdasarkan
perpajakan dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus, saldo
menurun, nilai sekarang (present value), dan tarif Pajak Penghasilan Badan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pengaruh kebijakan
penyusutan aset tetap berwujud terhadap penentuan metode garis Iurus dan
metode saldo menurun dalam menentukan efisiensi beban pajak penghasilan pada
perusahaan, karena penyusutan merupakan beban pengurang bruto yang
menentukan besar kecilnya laba kena pajak. Dalam hal penyusutan penggunaan
metode saldo menurun sebagai metode penyusutan aktiva tetap di perusahaan
akan jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan metode garis lurus.
Setelah dihitung kembali dengan metode penyusutan saldo menurun, persentase
penghematan pajak pada perusahaan adalah pada tahun 2008 sebesar 21,2%
dengan jumlah penghematan pajak sebesar Rp 3.822.740.110, pada tahun 2009
sebesar 30,5% dengan jumlah penghematan pajak sebesar Rp 7.126.077.811, pada
tahun 2010 sebesar 21,9% dengan jumlah penghematan pajak sebesar Rp
7.652.149.895, dan pada tahun 2011 sebesar 20,5% dengan jumlah penghematan
pajak sebesar Rp 8.026.755.998.