Abstract:
Mengingat begitu pentingnya peranan pajak dalam pembangunan dan roda
perekonomian Negara, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak
(DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Akan tetapi masih banyak Wajib Pajak yang tidak patuh hal ini menunjukan
bahwa upaya preventif dan memberikan efek jera dari sanksi administrasi tidak
betjalan sesuai dengan harapan. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah
untuk membahas permasalahan yang telah diidentifikasi, yaitu untuk mengetahui
jumlah sanksi yang keluar terkait PPh pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan di
KPP Pratama Tigaraksa tahun 2009-2011, untuk mengetahui bagaimana tingkat
penerimaan PPh pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan di KPP Pratama Tigaraksa
tahun 2009-2011 dan untuk mengetahui dampak dari sanksi yang keluar terkait
PPh pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan terhadap Penerimaan PPh pasal 25/29
Orang Pribadi dan Badan pada KPP Pratama Tigaraksa tahun 2009-2011.
Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode deskriftif
kuantitatif. Metode statistik merupakan data yang menggunakan alat analisis
statistika (regresi berganda) dengan menggunakan SPSS 20.
Hasil akhir pengolahan data yang menggunakan metode analisis uji
statistik membuktikan bahwa hipotesis diterima. Jadi berdasarkan semua data
yang dianalisis dengan menggunakan SPSS 20 membuktikan bahwa tidak ada
pengaruh yang signirikan antara sanksi administrasi dengan penerimaan PPh pasal
25/29 Orang Pribadi dan Badan selungga upaya preventif dan memebrikan efek
jera tidak beijalan sesuai harapan.
Jumlah sanksi administrasi yang diterbitkan dari tahun 2009-2011 tarkait
PPh pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP Pratama
Tigaraksa mengalami kenaikan sedangkan penerimaan tahun 2010-2011
mengalami penurunan sehingga penerapan sanksi administrasi tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap penerimaan.
Agar penerapan sanksi administrasi terkait PPh pasal 25/29 Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Badan yang tidak patuh di KPP Pratama Tigaraksa tahun 2009-
2011 diberikan sanksi yang lebih memberatkan seperti penyitaan dan bagi pihak
KPP'Pratama Tigaraksa harus mencari sumber penerimaan bamru misalnya
memaksimalkan program pencarian Wajib Pajak bam (ekstensifikasi).