Abstract:
Alasan dan tujuan penelitian ini penulis mencoba menggunakan metode
PERT untuk membantu dalam penjadwalan dan pengawasan proyek produk baru
pada P T. Delphi Automotive Systems Indonesia agar nengetahui kegiatan dan
jalur mana saja yang merupakan, alur kritis dari seluruh kegiatan proyek sehingga
memungkinkan memungkinkan untuk terjadi realokasi pekerjaan dari kegiatan
tertentu ke kegiatan kritis dan mengetahui estimasi probabilitas (%) dari waktu
penyelesaian proyek yang dijadikan tingkat efektivitas dari waktu yang akan
dilaksanakan.
Dari hasil penelitian kegiatan penjadwalan dan pengawasan yang
dilaksanakan oleh PT. Delphi Automotive Systems Indonesia, penjadwalan dan
pengawasan diatur sedemikian rupa yang tercantum dalam sebuah tabel dan
meliputi kegiatan yang sudah dianalisa untuk tahap kegiatannya dan perkiraan
waktu dari setiap kegiatannya serta menunjuk orang yang berwenang untuk
masing-masing kegiatan tersebut. Dari keseluruhan waktu proyek ternyata
ditargetkan 158 hari atau sekitar 23 minggu untuk penyelesaian proyek tersebut.
Sedangkan dari hasil penelitian dengan teknik PERT untuk jalur aliernatif
peristiwa proyek terdapat lima waktu penyelesaian total yang diharapkan, yaitu:
1. 105,8 Hari
2. 110,2 Hari
3. 106 Hari
4. 65,2 Hari
5. 62 Hari
Sehingga diketahui jalur terpanjang diselesaikan dalam waktu 110,2 hari
atau sekitar 16 minggu dan terdapat kemungkinan untuk tidak menunda pekerjaan
dalam kegiatan kritis tersebut. Sedangkan probabilitas yang dihasilkan adalah
98,71 % untuk waktu penyelesaian proyek, ini berarti proyek cukup efektif dalam
penyelesaian kegiatannya terutama dalam memperhatikan jalur kritis proyek.
PT. Delphi Automotive Systems Indonesia sebaiknya dapat
mempertahankan waktu penyelesaian proyek tersebut yang telah berjalan dengan
efektif dan mencoba untuk teknik; PERT sebagai alat bantu dalam penjadwalan
dan pengawasan proyek karena dengan teknik PERT ini dapat membuat suatu
jaringan kerja dari penjadwalan dun pengawasan serta meramalkan probabilitas
penyelesaian waktu proyek tersebut.