REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Soltani, Razaqi | |
dc.date.accessioned | 2022-02-07T06:53:57Z | |
dc.date.available | 2022-02-07T06:53:57Z | |
dc.date.issued | 2015 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1276 | |
dc.description.abstract | Rekonsiiiasi fiskal adalah suatu proses penyesuaian atas laba komersial sesuai PSAK yang berbeda dengan ketentuan undang-undang perpajakan, untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan undangundang perpajakan. Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan pasal 4, pasal 6, dan pasal 9 UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur objek dan bukan objek pajak, biaya yang boleh dibebankan dan biaya yang tidak boleh dibebankan dalam menghitung pcnghasilan kena pajak. Biaya yang boleh dibebankan biaya yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dalam mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk bergerak di bidang pengelolaan, pemeliharaan dan pengadaan jaringan jalan Tol. Jumlah Penghasilan Kena Pajak PT. .lasa Marga (Persero) Tbk pada lahun 2012 sebesar Rp. 1.829.990.661.000, tahun 2013 sebesar Rp. 1.602.470.756.000 dan tahun 2014 sebesar Rp. 1.962.399.976.000 diperoleh dari hasil akuntansi komersial dilakukan proses rekonsiliasi fiskal. Proses rekonsiiiasi dimulai dengan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif mengakibatkan berkurangnya biayabiaya yang dapat dibebankan. schingga laba neto akan bertambah dan pajak penghasilan badan PT. .lasa Marga (Persero)Tbk akan bertambah. Koreksi fiskal Negatif mengakibatkan bertambahnya biaya-biaya yang dapat dibebankan. sehingga laba neto akan berkurang dan pajak penghasilan badan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk akan berkurang. Koreksi fiskal positif yang terjadi pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, pada umumnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai. Biaya-biaya tersebut diberikan dalam bentuk kenikmatan dan natura. Berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan biaya yang diberikan dalam bentuk kenikmatan dan natura tidak bolch dibebankanmenjadi biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Koreksi Negatif yang terjadi pad PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada umumnya adalah koreksi negatif terhadap penghasilan, baik penghasilan yang menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final maupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Wayan SUdiarsa - Dessy Herlisnawati | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Rekonsiliasi Fiskal | en_US |
dc.subject | Pajak Penghasilan | en_US |
dc.title | Analisis Rckonsiiiasi Fiskal Terhadap Perhitungan Pajak PEnghasilan Terhutang Pada PT jasa Marga (Persero) Tbk. | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |