Abstract:
Rekonsiiiasi fiskal adalah suatu proses penyesuaian atas laba komersial
sesuai PSAK yang berbeda dengan ketentuan undang-undang perpajakan, untuk
menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan undangundang
perpajakan. Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan pasal 4, pasal 6, dan
pasal 9 UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur objek dan
bukan objek pajak, biaya yang boleh dibebankan dan biaya yang tidak boleh
dibebankan dalam menghitung pcnghasilan kena pajak. Biaya yang boleh
dibebankan biaya yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung
dalam mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan.
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk bergerak di bidang pengelolaan,
pemeliharaan dan pengadaan jaringan jalan Tol. Jumlah Penghasilan Kena Pajak
PT. .lasa Marga (Persero) Tbk pada lahun 2012 sebesar Rp. 1.829.990.661.000,
tahun 2013 sebesar Rp. 1.602.470.756.000 dan tahun 2014 sebesar Rp.
1.962.399.976.000 diperoleh dari hasil akuntansi komersial dilakukan proses
rekonsiliasi fiskal. Proses rekonsiiiasi dimulai dengan koreksi fiskal positif dan
koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif mengakibatkan berkurangnya biayabiaya
yang dapat dibebankan. schingga laba neto akan bertambah dan pajak
penghasilan badan PT. .lasa Marga (Persero)Tbk akan bertambah. Koreksi fiskal
Negatif mengakibatkan bertambahnya biaya-biaya yang dapat dibebankan.
sehingga laba neto akan berkurang dan pajak penghasilan badan PT. Jasa Marga
(Persero) Tbk akan berkurang.
Koreksi fiskal positif yang terjadi pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk,
pada umumnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai.
Biaya-biaya tersebut diberikan dalam bentuk kenikmatan dan natura. Berdasarkan
ketentuan undang-undang perpajakan biaya yang diberikan dalam bentuk
kenikmatan dan natura tidak bolch dibebankanmenjadi biaya dalam menghitung
penghasilan kena pajak. Koreksi Negatif yang terjadi pad PT. Jasa Marga
(Persero) Tbk pada umumnya adalah koreksi negatif terhadap penghasilan, baik
penghasilan yang menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah
penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final maupun penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.