Abstract:
Devita A Butar-Butar. 022120023. Analisis Penerapan PSAK No.46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Dan Rekonsiliasi Fiskal Pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Periode 2018-2022.
Pembimbing: BUDIMAN SLAMET dan ASEP ALIPUDIN.
PSAK 46 ini tentu saja diterbitkan agar salah satu komponen informasi perusahaan yang tak kalah penting, yaitu perpajakan disajikan dalam laporan keuangan dengan lebih informatif bagi pembacanya. Dengan menerapkan PSAK 46 pembaca laporan keuangan dapat mengetahui aset pajak tangguhan, liabilitas pajak tangguhan, yang dimiliki perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan. PSAK 46 ini mengatur bagaimana pencatatan dan pengakuan atas pajak penghasilan disajikan dalam laporan keuangan, bukan mengatur berapa jumlah pajak yang harus dibayar, karena untuk menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, acuan yang digunakan tetap undang-undang perpajakan. Jadi perhitungan dan cara menghitung pajak tidak ada yang berubah, hanya penyajian di dalam laporan keuangan saja yang berubah. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih informatif bagi pembacanya, terutama bagi pihak eksternal. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah laporan keuangan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk telah sesuai dengan PSAK No.46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan dan untuk mengetahui dan menganalisis sebelum dan sesudah penerapan PSAK No.46 padda PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif eksploratif. Unit yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Organization, yaitu sumber data yang unit analisisnya merupakan divisi organisasi pada sebuah perusahaan dengan menggunakan data tahunan pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Periode 2018-2022.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa setiap kebijakan akuntansi atas pajak penghasilan yang diterapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk tahun 2018 sampai 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PSAK No.46, hal ini dibuktikan oleh adanya kesesuaian dari setiap kebijakan akuntansi atas pajak penghasilan yang diterapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan ketentuan setiap paragraf yang tertera pada PSAK No.46. setelah dilakukannya koreksi adanya perbedaan penghasilan kena pajak menurut akuntansi dengan perpajakan yang disebabkan oleh perbedaan permanen dan perbedaan temporer. Proses rekonsiliasi fiskal merupakan cara untuk mengatasi perbedaan tersebut. Namun, pada akhirnya, perbedaan tersebut akan tereliminasi. Ini berarti biaya yang menjadi perbedaan sementara akan dipulihkan di masa mendatang. Sehingga, secara keseluruhan, pengakuan pendapatan atau beban menurut akuntansi dan pajak akan sama. Perbedaan sementara yang menghasilkan koreksi fiskal positif akan mempengaruhi nilai aset pajak tangguhan, sementara perbedaan yang menghasilkan koreksi fiskal negatif akan mempengaruhi nilai liabilitas pajak tangguhan dalam laporan posisi keuangan.
Kata kunci: Pajak Penghasilan, PSAK No.46