REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Mardiana, Selvi | |
dc.date.accessioned | 2024-11-20T01:39:07Z | |
dc.date.available | 2024-11-20T01:39:07Z | |
dc.date.issued | 2024-07-27 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/9048 | |
dc.description.abstract | SELVI MARDIANA. 022120148. Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mulia Industrindo Tbk. Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2022. Dibawah bimbingan : YOHANES INDRAYONO dan YAN NOVIAR NASUTION. 2024. Rekonsiliasi Fiskal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan, yang dilakukan oleh wajib pajak karena adanya perbedaan perhitungan antara laporan laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal). Hal ini diakibatkan karena perbedaan prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur, perbedaan pengakuan terhadap pendapatan dan beban. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana analisis Rekonsiliasi Fiskal atas laporan keuangan komersial pada PT Mulia Industrindo Tbk. Tahun 2018-2022, untuk menjelaskan bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang pada PT Mulia Industrindo Tbk. Tahun 2018-2022, untuk menjelaskan bagaimana analisis Rekonsiliasi Fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang pada PT Mulia Industrindo Tbk. Tahun 2018-2022. Penelitian ini dilakukan di PT Mulia Industrindo Tbk dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif eksploratif (non statistic). Metode penelitian ini menggunakan studi kasus dengan melakukan penelitian secara tidak langsung yaitu mengambil data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau situs resmi perusahaan PT Mulia Industrindo Tbk. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melakukan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dengan membuat perhitungan Rekonsiliasi Fiskal sebelum menentukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan dari laporan laba/rugi untuk tahun 2028-2022. Setelah dilakukannya Rekonsiliasi Fiskal didapatkan perbedaan perhitungan antara laporan komersial dan laporan fiskal, hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengakuan menurut komersial dan menurut fiskal. Perhitungan atas Rekonsiliasi Fiskal didapatkan bahwa perusahaan mengalami kurang bayar (PPh Pasal 29) dan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak. Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan | en_US |
dc.description.sponsorship | Yohanes Indrayono - Yan Noviar Nasution | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan | en_US |
dc.title | Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mulia Industrindo Tbk. Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2022 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |