Abstract:
PUTRI ARSENIO BELINDA. 022120121. Evaluasi Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Pada Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada CV.
Ilham Mairsya Pada Tahun Pajak 2022). Dibawah bimbingan KETUT SUNARTA dan ABDUL
KOHAR. 2024.
Pada Tahun 2022, terdapat beberapa perubahan peraturan perpajakan. Salah satunya adalah
diberlakukannya PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mencabut PP Nomor 23 Tahun 2018 yang
sebelumnya mengatur mengenai PPh Badan Final 0,5% untuk pelaku UMKM, serta perubahan
tarif PPN yang semula bersifat proposional sebesar 10% menjadi tarif progresif sebesar 11%
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. CV. Ilham Mairsya merupakan salah satu
Wajib Pajak berskala UMKM yang berada di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebagai salah
satu Wajib Pajak UMKM, CV. Ilham Mairsya harus melakukan penghitungan, penyetoran, dan
pelaporan atas PPh Badan Final UMKM dan PPN nya sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku agar tehindar dari kesalahan dan pengenaan sanksi pajak. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengevaluasi kegiatan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh dan PPN
yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya pada tahun pajak 2022.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif komparatif, dan menggunakan pendekatan studi kasus. Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, yakni dengan metode
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang diterapkan
dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Penghitungan atas Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh CV.
Ilham Mairsya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 2)
Penyetoran atas Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 3) Pelaporan atas Pajak Penghasilan yang
dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang
berlaku, 4) Penghitungan atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya
telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 5) Penyetoran atas Pajak
Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perpajakan yang berlaku, dan 6) Pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan
oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.