Abstract:
GINA HADINA FITRI. 022119158. Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menghitung PPh Badan Pada Perusahaan Sub Sektor Retail Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2018-2022. Di bawah bimbingan: ARIEF TRI HARDIYANTO dan YAN NOVIAR NASUTION. 2024.
Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mensinkronisasi perbedaan antara laba menurut akuntansi dengan laba menurut fiskal. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan prinsip, metode, perlakuan dan pengakuan antara standar akuntansi (komersial) dengan peraturan perpajakan (fiskal). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pendapatan atau beban yang dikoreksi pada laporan keuangan komersial pada Perusahaan Sub Sektor Retail yang terdaftar di BEI telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau belum, untuk menganalisis penyusunan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial pada Perusahaan Sub Sektor Retail yang terdaftar di BEI periode 2018-2022 dan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan terutang pada Perusahaan Sub Sektor Retail yang terdaftar di BEI periode 2018-2022.
Penelitian ini dilakukan pada Perusahaan Sub Sektor Retail yang terdaftar di BEI tahun 2018-2022. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 3 perusahaan. Sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif komparatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu koreksi fiskal yang dilakukan oleh perusahaan pada akun pendapatan dan biaya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal dapat disimpulkan bahwa hasil rekonsiliasi ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu beda tetap dan beda waktu yang menghasilkan perubahan terhadap pajak penghasilan terutang, karena adanya perubahan nilai laba bersih sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) yang disebabkan oleh perbedaan pengakuan antara akuntansi yang berbasis SAK dan fiskal yang berbasis Peraturan perpajakan. Selain itu, Perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu menggunakan tarif pajak 25% untuk tahun 2018-2019 dan tarif 22% untuk tahun 2020-2022. Berdasarkan hasil perhitungan pajak terdapat perubahan yang signifikan terhadap laba bersih sehingga menyebabkan peningkatan dan penurunan jumlah Penghasilan Kena Pajak yang menyebabkan adanya Pajak Penghasilan kurang bayar dan lebih bayar pada perusahaan Sub Sektor Retail periode 2018-2022.
Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan