Abstract:
AJENG MUTIARA TYAS, 022120049, Analisis Efektivitas Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Peningkatan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 – 2022. Dibawah bimbingan Bapak Joko Supriyanto dan Ibu Ellyn Octavianty. 2024.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Apabila instansi tersebut dapat menagih pajak sesuai sisa piutang dari tahun sebelumnya, maka akan bertambahnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, serta untuk mengetahui besar penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor tahun 2018-2022.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Metode analisis data yang digunakan adalah dengan comparative analysis dengan rasio efektivitas dan rasio pertumbuhan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah belum baik, walaupun terus mengalami peningkatan dari tahun 2021-2022, karena penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan belum mencapai 100% dan kurangnya perhatian yang serius. Perhatian hanya di fokuskan pada masalah cara meningkatkan pendapatan dan untuk tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 2,34% yang disebabkan karena kurang upaya dalam mengoptimalkan administrasi pelayanan perpajakan. Selain itu, semakin meningkatnya penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan, maka semakin sedikitnya sisa piutang tahun berjalan dan semakin bertambahnya realisası Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan hasil kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah baik dalam penerimaan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, karena melebihi pendapatan dari yang dianggarkan. Hal ini didasari dengan baiknya administrasi pelayanan perpajakan.
Dari penelitian yang dilakukan, maka penulis menyarankan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor untuk mengoptimalkan penagihan piutang dengan cara pengiriman Surat Teguran (ST) terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan agar dapat segera terselesaikan, dan mengoptimalkan mobil keliling penjemputan penagihan pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kata Kunci: Penagihan Piutang, Pajak Bumi dan Bangunan