Abstract:
Maya Cristy.022116236. Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Tentang Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan (PSAK 72 Tahun 2017) Pada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2019-2021. Pembimbing : CHANDRA PRIBADI dan SIGIT EDY SURONO, 2023
Standar akuntansi yang digunakan oleh beberapa perusahaan dalam melakukan pelaporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar ini mengalami beberapa revisi didasarkan pada penyesuaian standar yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi setiap waktunya. Laporan keuangan yang telah dibuat perusahaan atau suatu organisasi berfungsi untuk pihak dalam ataupun luar yang memiliki keperluan bisa dengan mudah melihat posisi keuangan dan prestasi kerja yang telah dicapai perusahaan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan di bidang ekonomi. Maka dari itu, laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang disusun mengikuti standar kebijakan yang telah ditetapkan oleh DSAK. Secara konseptual, informasi akuntansi harus dapat memenuhi kriteria yang berlaku, yang dimana pelaporan laporan keuangannya harus disajikan secara wajar dengan penjelasan tentang situasi yang sebenarnya. Salah satu bagian yang penting dari suatu penyajian informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan adalah pendapatan.
Penelitian ini dilakukan pada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2019-2021. Penelitian ini mengumpulkan data laporan keuangan tahunan perusahaan periode 2019-2021 dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu www.idx.com dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang berfungsi sebagai penganalisis data yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah mengikuti standar kebijakan baru yaitu PSAK 72 pada tahun 2020. Ditemukan adanya implikasi yang material didalam laporan keuangan yaitu adanya reklasifikasi akun – akun antara lain “Aset Kontrak”, “Biaya Kontrak”, dan “Liabilitas Kontrak”. Dalam pengakuan pendapatan pada saat sebelum menerapkan standar baru komponen pendapatan dicatat berdasarkan produk, sedangkan dalam kebijakan baru komponen pendapatan dicatat berdasarkan customer. Namun tidak merubah secara signifikan pada pendapatan perusahaan.
Kata Kunci : PSAK 72, Pendapatan, Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan