Abstract:
ANANDA TRIFADIYA NUR AQILA. 022120015. Badan Pada Badan Usaha Milik Desa Cipayung Tahun 2022-2023. Dibawah bimbingan BUDIMAN SLAMET dan WIWIK BUDIANTI. 2024
Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memajukan perekonomian desa dibentuk berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. BUM Desa merupakan wajib pajak badan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kewajiban perpajakan pada BUM Desa Cipayung sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mengimplementasikan perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada BUM Desa Cipayung
Penelitian ini dilakukan di BUM Desa Cipayung. Jenis Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan data kuantitatif dan data kualitatif. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian yang didapat yaitu menunjukkan BUM Desa Cipayung terdapat kesalahan pencatatan pada akun pendapatan yang menyebabkan laba sebelum pajak menjadi besar. BUM Desa Cipayung belum menerapkan sepenuhnya kewajiban perpajakkan sebagai wajib pajak badan. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang dapat menggunakan tarif pasal 31E karena BUM Desa Cipayung memenuhi kreteria untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak 50%. Potensi sanksi akibat diabaikannya kewajiban perpajakan pada BUM Desa Cipayung yaitu sanksi administrasi.
Kata Kunci: PPh Badan, BUM Desa