Abstract:
Sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atas Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, dimana yayasan Ar- Rahmah di wajibkan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 45, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 52 ayat 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sedangkan standar pelaporan keuangan entitas Nonlaba diharuskan sesuai dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35 (“ISAK 35”) tentang Organisasi nonlaba yang dibuat/disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Dengan adanya penyajian pelaporan keuangan entitas nonlaba ini dapat meminimalkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap entitas nonlaba dan meningkatkan kredibilitas organisasi tersebut. Maka dari itu, penyajian pelaporan keuangan entitas Nonlaba yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku umum di Indonesia yaitu, ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Nonlaba merupakan suatu komponen yang sangat penting didalam entitas Nonlaba . Standar yang dibuat untuk memberikan kesetaraan penyajian pelaporan keuangan organisasi nonlaba dengan tujuan agar mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki daya banding yang tinggi dalam jangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah menerapkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 35 tentang organisasi nonlaba pada laporan keuangan yayasan Ar-Rahmah tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu untuk mengumpulkan, menyusun, menganalisis, memperoleh gambaran sebenarnya tentang laporan keuangan pada yayasan Ar- Rahmah dengan ISAK 35 dan teori yang ada sehingga mampu memberikan informasi yang lengkap. Hasil penelitian laporan keuangan yayasan Ar-Rahmah belum sesuai dengan perspektif ISAK 35, pelaporannya hanya sebatas pencatatan kas masuk dan kas keluar saja. Sebagaimana seperti bukti dan wawancara yang dilakukan peneliti kepada pihak yayasan Ar-Rahmah. Diharapkan yayasan Ar-Rahmah dapat memperbaiki pelaporan keuangannya agar sesuai dengan ISAK 35 untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya.