Abstract:
Baik secara akuntansi komersial maupun akuntansi flskal, aset tetap yang
memberikan manfaat iebih dari satu periode tidak boleh langsung dibebankan pada tahun
pengeluarannya tetapi harus dikapitalisir dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya.
Aset yang dapat disusutkan seringkali merupakan bagian signifikan aset perusahaan.
Penyusutan karenanya dapat berpengaruh secara signifikan dalam menentukan dan
menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan khususnya dalam menentukan
nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan pengaruh kebijakan penyusutan aset
tetap terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penelitian mengenai pengaruh kebijakan
penyusutan aset tetap terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dilakukan pada perusahaan
sub sektor semen yang terdaAar di Bursa Efek Indonesia (BEl) periode 2014 dengan
menggunakan data kualitatif dan metode penarikan samplingpurpos/ve sampling. Metode
analisis yang digunakan adalah descriptive non statistic.
Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa ketiga perusahaan sub sektor
semen yang penulis teliti telah melaksanakan kebijakan penyusutan aset tetap sesuai
dengan ketentuan PSAK No. 16 (revisi 2011), dari dimulainya penyusutan, metode
penyusutan yang diterapkan, biaya pemeliharaan atau perbaikan yang terkait sampai
penghentian pemakaian aset tetap tersebut.
Penulis menyimpulkan terdapat nilai-nilai yang dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi perusahaan dengan asumsi untuk lebih mengefisiensikan beban
pajaknya yaitu dengan pemilihan metode penyusutan yang menghasilkan nilai penyusutan
paling tinggi dengan menggunakan metode saldo menurun akan menghasilkan nilai
Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih rendah, sehingga nilai beban pajak penghasilan
badan perusahaan juga akan lebih rendah.