Abstract:
STEFANUS AGUNG SETYO AJI. 022115244. Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam
Menghitung Pph Terutang Pada Pt. Indocement Tunggal Prakasa Yang Terdaftar Di Bursa Efek
Indonesia (Bei) Tahun 2020. Dibawah bimbingan KETUT SUNARTA dan MUTIARA PUSPA
WIDYOWATI. 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya perbedaan pengakuan pendapatan
dan beban menurut akuntasi dan perpajakan sehingga membuat jumlah laba yang diperoleh
perusahaan berbeda. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencantumkan jumlah laba yang
diperoleh pada laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
dan menjelaskan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial untuk menghitung PPh terutang
selama 1 (satu) periode tahun (2020) apakah sudah melakukan rekonsiliasi sesuai dengan
peraturan undang-undang perpajakan.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Lokasi penelitian yang dilakukan penulis
yaitu pada PT Indocement Tunggal Prakarsa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini data kuantitatif yang diperlukan adalah laporan keuangan dan daftar aset tetap
yang dimiliki perusahaan. yaitu data mengenai jumlah, tingkatan, perbandingan, volume yang
berupa angka-angka yang merupakan data sekunder yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia.
PT. Indocement Tunggal Prakarsa telah menerapakan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
secara umum diterapkan oleh perusahaan. Pada tahun 2020 PT. Indocement Tunggal Prakarsa
telah menghitung perhitungan laba komersial sebesar Rp 2,345,655 dan laba fiskal sebesar Rp
2,178,480. Perhitungan PPh terutang pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa Perhitungan PPh
terutang pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa tahun 2020 sebesar Rp 544,620.
Kata Kunci: Analisis Rekonsiliasi Fiskal, PPh, PT Indocement Tunggal Prakasa