Abstract:
RANI NURAENI. 022114061. Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh)
Badan Studi Kasus Pada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Periode 2014-2016.
Dibawah bimbingan KETUT SUNARTA dan SUGIYANTO. 2018.
Perencanaan pajak (tax planning) merupakan upaya legal yang biasa dilakukan oleh
Wajib Pajak untuk melakukan sebuah penghematan pajak. Perencanaan pajak yang dilakukan
melalui pajak penghasilan dapat dilakukan dengan cara, Memilih metode penyusutan aset tetap
yang tepat, Pengelolaan transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kayawan,
memanfaatkan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau melakukan
rekonsiliasi fiskal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perencanaan pajak dalam
melakukan penghematan beban pajak penghasilan, serta mengetahui kebijakan penerapan
perencanaan pajak yang sesuai untuk diterapkan di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif. Metode penelitian yang
digunakan adalah dengan menggunakan studi kasus dengan unit analisis Groups yaitu sumber
data yang unit analisisnya merupakan respon unit fungsional dari instansi bagian akuntansi
pada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Data penelitian yang digunakan adalah Data
Primer. Metode analisis yang digunakan adalah statistik kualitatif dan kuantitatif.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
telah melakukan penerapan perencanaan aspek formal dengan baik dan sesuai dengan Pasal
28 Undang-Undang KUP No.16 tahun 2000. Adapun hal-hal yang telah dilakukan untuk
memenuhi perencanaan pajak dalam aspek formal PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
adalah telah terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan mendapat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nomor 01.241.641.8403.000, PDAM Tirta Kahuripan
Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan laba rugi tahun pajak
tersebut. Serta melakukan penyetoran dan pembayaran tepat waktu
Dari aspek material, perusahaan belum melakukan perencanaan pajak secara optimal.
Hal ini dapat dilihat dari besarnya biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sehingga berdampak pada tingginya penghasilan kena pajak dan efisiensi beban pajak
penghasilan belum tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan
perencanaan pajak dengan baik sehingga pajak penghasilan belum efisien.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap
tingkat efisiensi beban pajak penghasilan. Untuk tahun 2014 mampu mengefisiensikan sebesar
Rp2.080.071.805, untuk tahun 2015 sebesar Rp212.615.920, dan untuk tahun 2016 sebesar
Rp819.102.102
Berdasarkan hasil penelitian sebaiknya PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
melakukan perencanaan pajak dengan memanfaatkan beban-beban yang dapat dikurangkan
sebagai pengurang penghasilan bruto yang diperkenankan Peraturan Perpajakan. Dalam
melakukan perencanaan pajak dengan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 sudah tepat
menggunakan metode gross up, Serta dalam melakukan perhitungan metode penyusutan aset
tetap akan lebih optimal apabila menggunakan metode penyusutan saldo menurun. Karena
penggunaan metode penyusutan saldo menurun akan memberikan beban lebih besar diawal
namun akan berlaku surut selama masa manfaatnya.
Kata Kunci : Metode Penyusutan Aset Tetap, Metode PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Badan Perencanaan Pajak