Abstract:
RIKE AULIA. NPM 022114016. Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
atas Penjualan Spare Part Divisi Part Indirect Pada Auto2000 Bogor Siliwangi Tahun 2015
dan 2016. Dibawah Bimbingan. JOKO SUPRIYANTO dan PATAR SIMAMORA. 2018.
Auto2000 Bogor Siliwangi merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan
Nilai untuk setiap transaksi penjualan serta pembeliannya. Di Indonesia melaksanakan
sistem pajak self assessment yaitu pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak
untuk menghitung sendiri besarnya pajak pertambahan nilai terhutang. Fenomena yang
terjadi di Auto2000 Bogor Siliwangi ialah terhutangnya PPN ialah pada saat terbitnya Faktur
Suku Cadang meskipun Barang Kena Pajak telah diserahkan kepada pelanggan dan
Auto2000 Bogor Siliwangi merupakan perusahaan yang sudah melaksanakan sistem pajak
self assessment. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
akuntansi pajak pertambahan nilai mulai dari perhitungan, pencatatan, sampai dengan
pelaporan pajak pertambahan nilai sesuai dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 dan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif (eksploratif), metode
penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan teknik penelitian komparatif (non
statistik) serta metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif komparatif yaitu
membandingkan antara penerapan praktek akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dilakukan oleh Divisi Part Indirect Auto2000
Bogor Siliwangi apakah telah sesuai dengan undang-undang no. 42 tahun 2009 tentang PPN
dan standar akuntansi keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai yang
dilakukan oleh Auto2000 Bogor Siliwangi mulai dari perhitungan, pencatatan dan pelaporan
telah sesuai dengan Undang-undang No.42 Tahun 2009 dan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku. Pencatatan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Auto2000 Bogor
Siliwangi menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Suku Cadang sebagai bukti pemotongan
pajak pertambahan nilai. Penyetoran PPN merupakan hasil pengkreditan Pajak Masukan dan
Pajak Keluaran. Seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan dalam
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2015 dan 2016 terjadi kurang bayar
sehingga tidak ada PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Saran untuk Auto2000 Bogor Siliwangi hendaknya mempertahankan penerapan
akuntansi pajak pertambahan nilai sesuai dengan undang-undang dan standar akuntansi
keuangan yang berlaku, sehingga akan sangat membantu pelaksanaan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perusahaan hendaknya lebih teliti dan hati-hati dalam
menginput setiap transaksi ke dalam sistem sehingga tidak terjadi kesalahan dalam
perhitungan, pencatatan, dan transaksi-transaksi lainnya, serta menyimpan dokumen dokumen terkait pajak seperti Faktur Suku Cadang (FSC) secara rapih dan teratur sehingga
dapat memudahkan pekerjaan.
Kata kunci : Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai