Abstract:
RISMA YUNIANTI. 022119040. Pengaruh Biaya Utang, Leverage, dan Ukuran Perusahaan
Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Advoidance) Pada Perusahaan Manufaktur Yang
Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2021. Di bawah bimbingan : KETUT
SUNARTA dan WIWIK BUDIANTI. 2023.
Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak
melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan
kelemahan ketentuan perpajakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh
biaya utang, leverage, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Obyek penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI yang
tergabung secara konsisten pada periode 2017-2021 sebanyak 8 perusahaan yang telah
melakukan Initial Public Offering (IPO) atau telah terdaftar di BEI yang akan diuji
menggunakan metode regresi linear berganda.
Hasil penelitian pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Tahun 2017-2021 menunjukan 1) Biaya Utang tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
Penghindaran Pajak, 2) Leverage berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran
Pajak, 3) Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penghindaran
Pajak, 4) Biaya Utang, Leverage, dan Ukuran Perusahaan secara bersama-sama berpengaruh
secara simultan terhadap Penghindaran Pajak.
Kata Kunci : biaya utang, leverage, ukuran perusahaan, penghindaran pajak