Abstract:
ARBIA DWI RAHMAWATI. 022119065. Analisis Perbandingan Metode Gross, Net dan
Gross Up Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Salah Satu Strategi
Perencanaan Pajak di PT CA. Di bawah bimbingan : BUDIMAN SLAMET dan HAQI
FADILLAH.2023.
Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur sarana
dan prasarana di Indonesia. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bagi
Wajib Pajak, pajak merupakan beban yang akan mengurangi penghasilan yang diterima.
Sehingga Wajib Pajak berupaya untuk melakukan penghematan beban pajak. Wajib Pajak
dibagi menjadi dua yakni Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Salah satu cara
Wajib Pajak melakukan penghematan beban pajak yakni melakukan perencanaan pajak
terhadap PPh Pasal 21 yang nantinya akan mempengaruhi beban pajak perusahaan. Perencaaan
pajak melalui PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan tiga metode yakni dengan metoe gross
dimana beban pajak ditanggung oleh pegawai, metode net dimana beban pajak ditanggung
oleh perusahaan,dan metode gross up dimana beban pajak ditanggung oleh perusahaan dengan
memberikan tunjangan kepada pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi
dampak yang akan dihasilkan dari penerapan perencanaan pajak dengan metode pemotongan
PPh Pasal 21 terhadap jumlah beban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak, sebagai salah
satu strategi penghematan beban pajak penghasilan badan.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah dekriptif eksploratif dengan metode
studi kasus dan teknik penlitian kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dengan
melakukan penelitian kepada PT CA dengan unit analisis group, sumber data dan informasi
diperoleh dari bagain keuangan PT CA.
Hasil penelitian menunjukkan dalam melakukan perencanaan pajak dengan melakukan
perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 yaitu metode gross, metode net dan metode gross up,
dengan menerapkan metode gross akan mendapatkan laba lebih besar, sedangkan jika
perusahaan menerapkan metode net akan memotivasi serta meningkatkan produktivitas
kinerja pegawai tanpa perlu memotong penghasilan pegawai setiap bulannya. Apabila
perusahaan menerapkan metode gross up perusahaan akan mendapatkan laba lebih rendah
dibandingkan kedua metode lainnya, karena saat ini natura/kenikmatan yang diberikan kepada
pegawai sudah menjadi objek pajak. Sehingga dengan metode gross up sudah tidak dapat
melakukan upaya perencanaan pajak dengan mengurangi laba kena pajak.
Kata kunci :Metode PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak , PPh Badan