FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

REPOSITORY SKRIPSI

Kajian Penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap Perhitungan Kewajiban Pajak di UMKM “TI” Tahun 2019 – 2020.

Show simple item record

dc.contributor.author Fahrizal, Muhamad
dc.date.accessioned 2024-01-03T02:21:29Z
dc.date.available 2024-01-03T02:21:29Z
dc.date.issued 2022-12-28
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7662
dc.description.abstract MUHAMAD FAHRIZAL 022117262. Kajian Penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap Perhitungan Kewajiban Pajak di UMKM “TI” Tahun 2019 – 2020. Di bawah bimbingan: JOKO SUPRIYANTO dan HAQI FADILLAH. 2022 Upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembayaran telah banyak dilakukan antara lain dengan menerbitkan PP Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif 0.5% dari omzet penjualan. Tujuan penelitian ini adalah 1) penerapan perhitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan berapa pajak terhutangnya, 2) pembayaran atau penyetoran pajak UMKM TI, 3) pelaporan SPT yang harus dilakukan UMKM TI, 4) konsekuensi dan sanksi yang akan di Terima UMKM TI Atas perlakuan usaha yang dijalaknannya belum pernah melakukan pembayaran perpajakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian ini menekankan angka yang menjabarkan sebuah hasil yang telah diolah untuk di jadikan sebuah gambaran di masa mendatang UMKM (TI). Penelitian ini dilakukan di UMKM TI yang berlokasi di Jl MG No00, Kota Bogor, (Gudang 1), dan Jl tembus S T No.00/B Kota Sukabumi(Gudang 2) UMKM TI. Sumber data penelitian adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber atau subyek yang akan diteliti langsung tanpa ada pihak ke 3, yaitu bersumber dari UMKM TI Hasil penelitian ini menunjukkan 1). Total peredaran bruto UMKM TI tahun 2019 adalah Rp 2.083.405.000,00, Total peredaran bruto tahun 2020 adalah Rp 1.232.055.000,00 maka kewajiban pajaknya adalah PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dihitung dari 0,05% dikalikan dengan peredaran bruto setiap bulannya sehingga PPh final yang harus dibayarkan oleh UMK TI selama tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.417.025, sedangkan tahun 2020 pph final yang harus dibayarkan sebesar Rp. 6.160.275, 2) Berdasarkan pasal 10 PMK 107/PMK.011/2013 tentang tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak harus menyetor Pajak Penghasilan terutang (pajak UMKM) ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, 3) Berdasarkan peredaran bruto UMKM TI tahun 2019 sebesar Rp. 2.083.405.000,00 jika melakukan keterlambatan pembayaran pajak maka denda keterlambatan sebesar Rp. 41.688.100, sedangkan tahun 2020 dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.232.055.000, maka denda keterlambatan sebesar Rp. 24.641.100. Sanksi ini lebih berfokus pada pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data berupa mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan. Kenaikan jumlah pajak 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut Kata Kunci: Penerapan, Perhitungan, dan Kewajiban Pajak, UMKM TI en_US
dc.description.sponsorship Joko Supriyanto - Haqi Fadillah en_US
dc.publisher Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan en_US
dc.subject Penerapan, Perhitungan, dan Kewajiban Pajak, UMKM TI en_US
dc.title Kajian Penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap Perhitungan Kewajiban Pajak di UMKM “TI” Tahun 2019 – 2020. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account