Abstract:
MUHAMAD FAHRIZAL 022117262. Kajian Penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap
Perhitungan Kewajiban Pajak di UMKM “TI” Tahun 2019 – 2020. Di bawah bimbingan:
JOKO SUPRIYANTO dan HAQI FADILLAH. 2022
Upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) dalam pembayaran telah banyak dilakukan antara lain dengan menerbitkan PP
Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif 0.5% dari omzet penjualan. Tujuan penelitian ini adalah
1) penerapan perhitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
dan berapa pajak terhutangnya, 2) pembayaran atau penyetoran pajak UMKM TI, 3)
pelaporan SPT yang harus dilakukan UMKM TI, 4) konsekuensi dan sanksi yang akan di
Terima UMKM TI Atas perlakuan usaha yang dijalaknannya belum pernah melakukan
pembayaran perpajakan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian
ini menekankan angka yang menjabarkan sebuah hasil yang telah diolah untuk di jadikan
sebuah gambaran di masa mendatang UMKM (TI). Penelitian ini dilakukan di UMKM TI
yang berlokasi di Jl MG No00, Kota Bogor, (Gudang 1), dan Jl tembus S T No.00/B
Kota Sukabumi(Gudang 2) UMKM TI. Sumber data penelitian adalah data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dari sumber atau subyek yang akan diteliti langsung tanpa ada pihak
ke 3, yaitu bersumber dari UMKM TI
Hasil penelitian ini menunjukkan 1). Total peredaran bruto UMKM TI tahun 2019
adalah Rp 2.083.405.000,00, Total peredaran bruto tahun 2020 adalah Rp
1.232.055.000,00 maka kewajiban pajaknya adalah PPh final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dihitung dari 0,05% dikalikan dengan
peredaran bruto setiap bulannya sehingga PPh final yang harus dibayarkan oleh
UMK TI selama tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.417.025, sedangkan tahun 2020 pph
final yang harus dibayarkan sebesar Rp. 6.160.275, 2) Berdasarkan pasal 10 PMK
107/PMK.011/2013 tentang tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak
penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak harus menyetor Pajak
Penghasilan terutang (pajak UMKM) ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), yang telah
mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, 3)
Berdasarkan peredaran bruto UMKM TI tahun 2019 sebesar Rp. 2.083.405.000,00
jika melakukan keterlambatan pembayaran pajak maka denda keterlambatan sebesar
Rp. 41.688.100, sedangkan tahun 2020 dengan peredaran bruto sebesar Rp.
1.232.055.000, maka denda keterlambatan sebesar Rp. 24.641.100. Sanksi ini lebih
berfokus pada pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan
data berupa mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan. Kenaikan
jumlah pajak 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut
Kata Kunci: Penerapan, Perhitungan, dan Kewajiban Pajak, UMKM TI