Abstract:
USTIA NINGSIH HASANAH. 022117138. Pengaruh Kompensasi Manajemen dan
Corporate Governance Terhadap Manajemen Pajak pada Perusahaan Subsektor Makanan dan
Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019. Pembimbing: JOKO
SUPRIYANTO dan ELLYN OCTAVIANTY. 2021.
Manajemen pajak adalah usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu
perusahaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan di perusahaan
atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberi
kontribusi maksimum bagi perusahaan. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
manajemen pajak diantaranya ialah kompensasi manajemen dan Corporate Governance.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompensasi manajemen dan
Corporate Governance terhadap manajemen pajak. Teknik pengambilan sampel yang
digunakan adalah purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 10 (sepuluh)
perusahaan subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
tahun 2015-2019 dengan pengamatan selama 5 (lima) tahun. Metode analisis data berupa
analisis kuantitatif dengan menggunakan statistik deskriptif, analisis regresi linear berganda,
dan uji hipotesis dengan menggunakan program IBM SPSS Statistics Versi 25.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kompensasi manajemen
berpengaruh terhadap manajemen pajak, sedangkan Corporate Governance yang diukur
dengan proksi persentase komisaris independen tidak berpengaruh terhadap manajemen pajak.
Hasil penelitian secara simultan kompensasi manajemen dan Corporate Governance
berpengaruh terhadap manajemen pajak. Koefisien determinasi (R2
) sebesar 0,466 yang berarti
bahwa 46,6% manajemen pajak dipengaruhi oleh kompensasi manajemen dan Corporate
Governance, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain diluar variabel yang digunakan
dalam penelitian ini.
Kata kunci: kompensasi manajemen, corporate governance, manajemen pajak