REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Dasuki, Mohamad | |
dc.date.accessioned | 2023-07-06T13:19:48Z | |
dc.date.available | 2023-07-06T13:19:48Z | |
dc.date.issued | 2021-07-25 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6655 | |
dc.description.abstract | MOHAMAD DASUKI. 022117161. Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019). Di bawah bimbingan : BUDIMAN SLAMET dan MUTIARA PUSPA WIDYOWATI. 2021. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar yang digunakan untuk pembangunan dan pengeluaran negara. Sumber penerimaan negara dari sektor pajak ada banyak macam. Salah satunya adalah pajak penghasilan badan (PPh badan), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada sebuah badan usaha. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan koreksi fiskal. Hal ini disebabkan, laporan keuangan komersial mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (2013), sedangkan laporan keuangan fiskal mengacu pada Peraturan Perpajakan. Tujuan ini untuk mengetahui perbedaan yang terjadi antara laba komersial dan fiskal setelah rekonsiliasi pada PT. Unilever Tbk dan bagaimana penerapan Undang-Undang Pajak terkait koreksi fiskal pada PT. Unilever Indonesia Tbk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif eksploratif yang berupa studi kasus mengenai pengaruh rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap pajak penghasilan (PPh) Badan yang terutang pada perusahaan PT. Unilever Indonesia Tbk (studi kasus laporan keuangan tahun 2019). Penelitian ini akan dibuktikan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. sumber data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan 1) Perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka menentukan perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019, 2) Setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan keuangan perusahaan terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan perbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal, 3) Perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Unilever Indonesia Tbk yang dilakukan oleh perusahaan masih belum menggunakan tarif terbaru yaitu sebesar 22%, Karena Perusahaan yang diteliti menggunakan studi kasus laporan keuangan tahun 2019 maka dari itu perusahaan menggunakan tarif pasal 17 ayat 2 tahun 2019 sebesar 25%. maka terdapat kurang bayar PPh Badan PT Unilever Indonesia Tbk sebesar Rp 2.428.613. Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan | en_US |
dc.description.sponsorship | Budiman Slamet - Mutiara Puspa Widyowati | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan | en_US |
dc.title | Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |