Abstract:
Ivan Rizky Fadillah, 022116230. Program Studi Akuntansi. Analisis Penerapan
Rekonsiliasi FiskalStudi Kasus Perusahaan Sub Sektor Tekstil dan Garmen
Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020. Ketua
Pembimbing Yohanes Indrayono dan Anggota Pembimbing Abdul Kohar.
2021.
Rekonsiliasi fiskal dilakuka oleh wajib pajak secara self Assement ini dilakukan
karena adanya perbedaan khususnya laba menurut akuntasi (komersial) yang
diataur oleh SAK dan laba menurut perpajakan (fiskal) yang diatur oleh Undang Undang No 26 Tahun 2008. Semakin tingginya laba perusahaan akan semakin besar
pula beban pajak perusahaan mengingat tingginya tarif pajak, ini memungkinkan
perusahaan melakukan tax avoidance. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui apakah wajib pajak sudah menyusun laporan keuangan perusahaan
berdasarkan standar akuntasi yang berlaku. (2)Untuk mengetahui perbedaan yang
terjadi antara laba komersial dan fiskal setelah rekonsiliasi. (3)Untuk mengetahui
penerapan Undang-Undang Pajak yang mengatur koreksi fiskal diterapkan (4)
Untuk menjelaskan perbandingan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan
Penelitian dilakukan pada perusahaan Sub Sektor Tekstil dan Garmen yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020. Sample yang digunakan pada
penelitian ini sebanyak 4 perusahaan, sample dipilih mengunakan metode
purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis kuantitatif peneliti akan melakukan dan mendeskripsikan hasil perhitungan
rekonsiliasi (koreksi) fiskal terhadap Laporan Keuangan Perusahaan berupa
Laporan Laba/ Rugi sesudah dan sebelum dilakukan rekonsiliasi pada perusahaan
Subsektor Tekstil dan Garmen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2016-2020.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di uraikan maka dapat disimpulkan bahwa
perusahaan tekstil dan garmen telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan, Adanya perbedaan pendapatan yang signifikan
antara laba komersial dan laba fiskal, memliki beberapa biaya yang seharusnya
menjadi pengurang laba fiskal tetapi dijadikan biaya yang tidak dapat dikurangkan
dan tingkat kepatuhan perusahaan kepada UU PPh masih belum maksimal dengan
ditemuinya akun akun yang tidak sesuai dengan UU PPh
Kata kunci : Rekonsiliasi Fiskal