Abstract:
SYAVIRA WULANSARI. 022117160. Analisis Tax Planning Dalam Upaya Meminimalkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Terutang Pada PT Arjuna Perkasa Medika. Di bawah bimbingan: YOHANES
INDRAYONO dan WIWIK BUDIANTI. 2022.
Pajak merupakan salah satu penyebab berkurangnya laba bersih suatu perusahaan. Pada
umumnya, perusahaan didirikan karena memiliki tujuan utama yaitu untuk mencari keuntungan dengan
memperoleh laba maksimal. Perusahaan dapat melakukan rencana untuk meminimalkan pajak dengan
cara tax planning. Salah satu contoh tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah tax
planning dalam upaya untuk meminimalkan besarnya PPN terutang. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis transaksi pembelian dan transaksi penjualan, untuk menganalisis perhitungan PPN terutang
dan untuk menganalisis perbandingan pembayaran PPN terutang sebelum dan sesudah diterapkannya tax
planning pada PT Arjuna Perkasa Medika. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif eksploratif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu PT Arjuna Perkasa Medika dalam
melakukan transaksi pembelian dan transaksi penjualan menggunakan tarif pajak sesuai dengan UU PPN
yaitu sebesar 10% dari DPP. Dalam menghitung PPN terutang PT Arjuna Perkasa Medika menerapkan
perhitungan sesuai dengan UU PPN yaitu (PPN Keluaran-PPN Masukan) dan menghasilkan PPN
Kurang/Lebih Bayar pada masa Pajak September 2020 sebesar (Rp35.683.594), dan Januari 2021 sebesar
(Rp368.800). Perusahaan dapat mengambil manfaat pembayaran PPN terutang yang cukup signifikan dari
sebelum dan sesudah diterapkannya tax planning. Strategi perencanaan pajak 1 dengan cara
mengkreditkan pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menggunakan faktur
pajak dapat meminimalkan pembayaran PPN terutang.
Kata Kunci: Tax Planning (perencanaan pajak), Pajak Pertambahan Nilai