Abstract:
SITI NURHOLISA, 022117223. Analisis Penerapan PSAK 46 Amandemen 2016 Tentang Pajak
Penghasilan Pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Aspek
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan) Tahun 2019 dan 2020. Dibawah
bimbingan Chandra Pribadi dan Ellyn Octavianty. 2021.
Penyusunan laporan keuangan berpedoman pada PSAK dan UU Perpajakan. Seperti yang
diketahui antara kedua pedoman tersebut tidak selamanya sejalan. Ketidaksesuaian, perbedaan
prinsip antara akuntansi dan perpajakan akan menghasilkan laba yang berbeda. Maka IAI
mengesahkan PSAK 46 tentang pajak penghasilan sebagai pedoman bagi perusahaan dalam
penyusunan laporan keuangan atas pajak penghasilan. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1)
untuk menganalisis apakah kebijakan akuntansi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pajak
penghasilan yang disajikan dalam CALK telah sesuai dengan PSAK 46 Amandemen 2016. (2)
untuk menganalisis perbedaan temporer yang dapat menimbulkan pajak tangguhan pada PT
Perusahaan Gas Negara Tbk tahun 2019 dan 2020. (3) untuk menganalisis apakah PT Perusahaan
Gas Negara Tbk telah menerapkan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai
dengan PSAK 46 Amandemen 2016.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif exploratif, data sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif non statistik dengan objek yang diteliti adalah
penerapan PSAK 46. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) PT Perusahaan Gas Negara Tbk
telah menerapkan kebijakan akuntansi atas pajak penghasilan sesuai dengan PSAK 46
Amandemen 2016. (2) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah mengakui lima jenis perbedaan
temporer yang dapat menimbulkan pajak tangguhan. (3) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah
melaksanakan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan sesuai dengan PSAK 46
Amandemen 2016.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan, PSAK 46 Amandemen 2016