Abstract:
REDINAL DANIUS. 022118236. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Terhadap Belanja Modal
Pada Kabupaten dan Kota Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020. Dibawah
bimbingan : Ernadhi Sudarmanto, Ak., M.M., M.Ak., CFE., CFrA., CA., QIA.,
CGCAE., ASEAN CPA dan Mutiara Puspa Widyowati, S.E., M.Acc., Ak.2022.
Belanja modal adalah bagian dari belanja daerah yang digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan
aset tetap lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,
digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah dan terdapat batas minimal kapitalisasi
aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi belanja modal diantaranya Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber
pembiayaan daerah dalam pelaksanaan belanja modal baik untuk kelancaran urusan
pemerintahan maupun peningkatan sarana dan prasarana publik. Tujuan dari
penelitian ini untuk menguji Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Terhadap Belanja Modal.
Penelitian ini dilakukan pada kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat
dengan sumber data adalah data sekunder, yaitu berupa laporan realisasi anggaran
pendapatan dan belanja (APBD) Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa barat Data
tahun 2016-2020 yang diperoleh peneliti melalui internet dari situs
https://jabar.bps.go.id. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian verifikatif
dengan metode penelitian explanatory survey. Data diuji dengan menggunakan
SPSS versi 25. Metode analisa data menggunakan uji asumsi klasik meliputi uji
normalitas, uji multikolonieritas, uji heterokedastisitas dan uji auto korelasi. Uji
hipotesis meliputi analisis regresi linier berganda, uji t, uji f dan koefisien
determinasi.
Secara parsial diketahui bahwa variabel pendapatan asli daerah (PAD) dan
dana alokasi umum (DAU) memiliki pengaruh terhadap belanja modal. Hal ini
menunjukkan bahwa ketika pendapatan asli daerah dan dana alokasi umum
meningkat maka alokasi anggaran untuk belanja modal juga akan mengalami
peningkatan. Sedangkan variabel dana alokasi khusus (DAK) tidak memiliki
pengaruh terhadap belanja modal. Hal ini menunjukkan Ketika dana alokasi khusus
mengalami peningkatan atau penurunan maka alokasi anggaran untuk belanja modal
tetap atau konstan. Namun secara simultan diketahui bahwa variabel pendapatan asli
daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK)
memiliki pengaruh secara bersama-sama terhadap belanja modal pada kabupaten
dan kota di provinsi Jawa Barat tahun 2016-2020.
Kata kunci: PAD, DAU, DAK, Belanja Modal