Abstract:
Muthia Amini. 022116128. Akuntansi Perpajakan. Analisis Perhitungan dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia Periode
2019-2020. Pembimbing: Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak., MBA., CMA., CCSA., CA.,
CSEP., QIA., CGCAE. dan Ellyn Octavianty, S.E., MM.
Pajak adalah sektor yang sangat penting bagi sumber penerimaan negara,
dalam proses penerimaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN)
sumbangan pajak memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan sumber penerimaan
lain (non pajak). Saat ini sumber pendapatan di Indonesia yang paling besar berasal
dari pajak karena ketatnya peraturan perpajakan di Indonesia sehingga sektor pajak
dapat menggambil peran yang dominan dalam sumber pendapatan negara. Pajak
Pertambahan Nilai di Indonesia sangat berperan sebagai sumber pendapatan nasional.
Namun dalam penerapan nya masih terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh
pemerintah Indonesia, seperti masalah kelengkapan data pada dokumen PPN.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis perhitungan pajak
pertambahan nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia pada periode 2019-2020. (2)
untuk menganalisis pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh PT
Citrabina Sejahtera Indonesia pada periode 2019-2020. (3) untuk menganalisis
kesesuaian PPN yang dilakukan oleh PT Citrabina Sejahtera Indonesia dengan
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 pada periode 2019-2020. Penelitian ini
dilakukan pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia dengan menggunakan metode
analisis data deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Deskriptif kualitatif dalam penelitian
ini yaitu melakukan wawancara serta dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen dokumen yang berhubungan dengan PPN yang ada pada PT Citrabina Sejahtera
Indonesia dan deskriptif kuantitatif dalam penelitian ini yaitu mengolah angka-angka
dalam transaksi pendapatan dan penjualan jasa kena pajak untuk mengukur besarnya
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa hasil analisis pada PT Citrabina
Sejahtera Indonesia dalam perhitungan, pelaporan dan penyetoran telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, akan tetapi dalam
pencatatan tanggal pelaporan perusahaan masih terdapat kesalahan