Abstract:
FAIZAH NOOR ALIFIYANA. 022118302. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan
Dana Desa Tawangrejo Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten. Dibawah bimbingan:
YOHANES INDRAYONO dan ELLYN OCTAVIANTY. 2022.
Dana desa diprioritaskan pada membiayai pelaksanaan program begitu juga aktivitas
berskala lokal desa bidang pembangunan desa seperti sarana juga prasarana permukiman,
ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan juga digunakan untuk membiayai bidang
pemberdayaan warga. Dalam bebarapa situasi, penggunaan dana desa ini rawan terhadap
penyelewengan dana oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam
membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Menurut Peraturan Bupati Klaten
Nomor 1 Tahun 2019 Desa Tawangrejo mendapatkan dana desa tertinggi urutan kedua pada
tahun 2019 tetapi dikategorikan dalam desa sangat tertinggal. Hal ini dapat dikarenakan
pendapatan asli daerah dari Desa Tawangrejo lebih rendah atau sedikit dibandingkan alokasi
dana desa yang di terima itu sendiri. . Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui
bagaimana akuntabilitas pemerintah desa di Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten
Klaten dalam pengelolaan dana desa, (2) Untuk mengetahui bagaimana transparansi
pemerintah desa di Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dalam pengelolaan
dana desa.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif non statistik dengan unit analisis
organization. Jenis data kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan sumber data primer.
Objek yang diteliti yaitu terdiri dari dua variabel, yang merupakan akuntabilitas dan
transparansi sebagai variabel independen dan pengelolaan dana desa sebagai variabel
dependennya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa akuntabilitas yang dilakukan oleh
pemerintah desa dikatakan sudah baik, yaitu sudah memenuhi empat dimensi tersebut, yaitu
akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan
akuntabilitas kebijakan. Dalam penerapan transparansi terhadap dana desa, pemerintah Desa
Tawangrejo sudah menerapkan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan sudah diterapkannya
sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu adanya prinsip informatif,
keterbukaan, dan pengungkapan.
Kata kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan Dana Desa