Abstract:
MAUDY KHAIRUNNISA MAISUN TAQIYYAH. 022118222. Pengaruh Pajak, Exchange
Rate, Profitabilitas, dan Leverage terhadap Keputusan Transfer Pricing pada Perusahaan
Manufaktur Sektor Industri Dasar dan Kimia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode
2016-2020. Di bawah bimbingan: MONANG SITUMORANG dan ABDUL KOHAR. 2022
Transfer pricing adalah kebijakan penentuan harga transfer atas transaksi yang
dilakukan perusahaan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak berelasi.
Praktik transfer pricingdapat dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk meminimalkan pajak
yang harus dibayarkan. Dalam konteks penghindaran pajak, transfer pricingdilakukan dengan
cara merekayasa pembebanan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai
hubungan istimewa dalam rangka meminimalkan pajak yang terutang secara keseluruhan atas
grup perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menjelaskan pengaruh
pajak, exchange rate, profitabilitas, dan leverage terhadap keputusan transfer pricing secara
parsial maupun simultan pada perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020.
Penelitian ini dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada perusahaan manufaktur sektor
industri dasar dan kimia dengan menggunakan data sekunder dan metode penarikan sampel
berupa purposive sampling. Metode analisis data yang digunakan berupa analisis kuantitatif
dengan menggunakan statistik deskriptif, analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis
yang menggunakan SPSS Versi 25.0.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak dan profitabilitas berpengaruh negatif
secara signifikan terhadap keputusan transfer pricing, sementara exchange rate dan leverage
tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Secara simultan pajak, exchange rate,
profitabilitas, dan leverage tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing.
Kata Kunci: Pajak, Exchange Rate, Profitabilitas, Leverage, dan Transfer Pricing