Abstract:
YENI SYAMSIARDI, 022113110, Akuntansi, Akuntansi Perajakan. Evaluasi
Perencanaan Pajak Untuk Penerapan PPh Badan Pada PT. Mekar Karya Pratama
Tahun 2015. Dibawah Bimbingan : Yohanes Indrayono dan Wiwik Budianti, 2017.
Pajak bagi negara merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang
akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun pajak bagi
perusahaan merupakan faktor pengurang laba. Besarnya pajak yang dibayarkan
perusahaan tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh perusahaan.
Semakin besar penghasilan maka akan semakin besar pajak terutang perusahaan.
Upaya yang dapat dilakukan PT. Mekar Karya Pratama adalah dengan melakukan
perencanaan pajak terhadap PPh Badan yaitu dengan Gross Up Methode, dimana PT.
Mekar Karya Pratama memberikan tunjangan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah PT. Mekar Karya Pratama
telah melakukan perencanaan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (2)
Untuk mengetahui apakah ada pengaruh setelah melakukan perencanaan pajak atas
penghasilan badan dengan pajak yang akan dibayarkan.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini ditekankan agar jumlah pajak yang
dibayarkan dapat seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan, hal tersebut tentunya dilakukan dengan cara tidak melanggar undang undang perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan
data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis
melakukan penelitian pada PT. Mekar Karya Pratama dengan unit analisis
Organization.
Dari hasil penelitian, pembahasan, dan evaluasi yang dilakukan maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perencanaan pajak maka perusahaan dapat
memperoleh penghematan PPh Badan. Penghematan pajak diperoleh karena biaya biaya komersial dapat diminimalkan untuk dikoreksi fiskal positif sehingga jumlah
Penghasilan Kena Pajak menurun yaitu dari Rp 1.965.264.405,- menjadi Rp
1.609.206.798,-. Dan dari perhitungan PPh Badan didapatkan pajak terutang sebelum
dan sesudah perencanaan pajak yaitu dari Rp 477.823.206,- (Sebelu tax planning)
menjadi Rp 391.253.271,- (Setelah tax planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari
perencanaan tersebut dengan memanfaatkan perturan Undang-Undang Pajak
Penghasilan No.36 Tahun 2008 adalah sebesar Rp 86.569.935,- dan dalam presentase
penghematan pajaknya adalah sebesar 18,12%.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Pendapatan, PPh Badan