Abstract:
Riza Permatasari. 02215188. Implementasi PSAK NO. 46 Pada PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2018.
Pembimbing; Yohanes Indrayono dan Patar Simamora
Negara Indonesia seringkali dihadapkan dengan permasalahan dan persoalan
khususnya dalam bidang ekonomi, yang terkadang berpengaruh terhadap jalannya
pembangunan nasional. Oleh karena itu, demi kelancaran pembangunan nasional begitu
banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber penerimaan
negara khususnya yang berasal dari sektor pajak. Setiap entitas memiliki kewajiban untuk
membayar pajak kepada negara sesuai dengan Undang-undang Perpajakan. Khusus untuk
pajak penghasilan, SAK juga mengatur akan hal tersebut di dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan atau PSAK No. 46 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan dibuatnya
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan PSAK No. 46 tentang
pajak penghasilan memunculkan beberapa perbedaan dalam pengakuan dan
perlakuannya, yaitu adanya beda permanen dan temporer dalam aturan perpajakan.
Keberadaan dua hal tersebut menimbulkan istilah pajak tangguhan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi PSAK No. 46
atas laporan keuangan pada perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan
mengetahui implementasi PSAK Indonesia. 46 pada perusahaan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Penelitian studi kasus mengenai
implementasi PSAK No. 46 ini dilakukan pada salah satu perusahaan sub iissetii
transportasi yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk. Jenis penelitian ini yaitu kuantitatif dan menggunakan data sekunder
dengan unit analisis organisasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif eksploratif non statistic.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan
pengungkapan dan penyajian laporan keuangan terkait pajak penghasilan sesuai dengan
standar PSAK No. 46. Sebagaimana segi pengungkapan diungkapkan pada kebijakan
akuntansi dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) dan segi penyajian dalam pos pos akun dalam laporan keuangan.
Kata Kunci: PSAK No. 46, Laporan Keuangan Konsolidasian, Pajak Tangguhan