Abstract:
IKRIMA RAMADHAN. 022113173. Tinjauan Perencanaan Pajak dan Beban Pajak
Tangguhan Terhadap Manajemen Laba (Studi Empiris pada Perusahaan Makanan
dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015). Dibawah
bimbingan KETUT SUNARTA dan PATAR SIMAMORA. 2017.
Perencanaan pajak merupakan usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar
pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efisien, selain itu merupakan
rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk
meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar
peraturan perpajakan. Sedangkan Beban Pajak Tangguhan merupakan pajak yang
kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan, sebagai
akibat dari perbedaan waktu (temporer) antara standar akuntansi dengan peraturan
perpajakan. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui perencanaan pajak yang
dilakukan perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2013-
2015, (2) untuk mengetahui beban pajak tangguhan yang dilakukan perusahaan
makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2013-2015, (3) untuk mengetahui
pengaruh dari perencanaan pajak dan beban pajak tangguhan terhadap manajemen
laba pada perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2013-2015.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan deskriptif, dengan jenis data
sekunder. Dalam hal ini yang menjadi objek penelitian adalah variabel yang meliputi
perencanaan pajak dan beban pajak tangguhan. Unit analisis yang digunakan adalah
organization . Lokasi dalam penelitian ini adalah perusahaan makanan dan minuman
yang terdaftar di BEI. Adapun metode penarikan sampel menggunakan purposive
sampling sehingga diperoleh 10 perusahaan dari 14 perusahaan sub sektor makanan
dan minuman yang terdaftar di BEI . Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu
statistik, uji asumsi klasik, uji hipotesis dan analisis regresi linier berganda dengan
menggunakan software Microsoft Excel 2007 dan SPSS 21.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa perencanaan pajak tidak berpengaruh
terhadap manajemen laba. Artinya perusahaan melakukan menejemen laba dengan
menghindari penurunan laba, selain itu sepertinya perusahaan kurang merespon
penurunan tarif pajak atau PPh badan yang telah diatur dalam UU No. 36 Tahun
2008. Kemudian beban pajak tangguhan berpengaruh signifikan terhadap
manajemen laba. Artinya setiap kenaikan beban pajak tangguhan, maka probabilitas
perusahaan dalam melakukan manajemen laba akan mengalami peningkatan.
Saran bagi perusahaan sebaiknya laba dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi
perusahaan untuk melihat kelangsungan hidup perusahaan dan dapat dijadikan dasar
pertimbangan mengambil keputusan untuk periode mendatang. Sedangkan bagi
investor, sebaiknya investor sebagai salah satu pemilik modal terlebih dahulu dapat
mengetahui sinyal manajemen laba yang dilakukan perusahaan sehingga dapat
mengambil keputusan yang tepat atas resiko investasinya dan menentukan pilihan
atas investasi. Dan bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat memperluas penelitian
dengan menambah sample dan periodenya.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Beban Pajak Tangguhan, dan Manajemen Laba