Abstract:
Penyesuaian laporan keuangan terjadi karena perbedaan pengakuan penghasilan dan
beban pada periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan menurut Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan Peraturan Perpajakan, sehingga Wajib Pajak Badan
harus melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan
perpajakannya. Dengan melakukan rekonsiliasi fiskal akan memudahkan Wajib Pajak
menghitung besamya Pajak Penghasilan Badan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu
membuat laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal secara terpisah. Wajib
Pajak Badan hanya membuat koreksi fiskal atas perbedaan pengakuan penghasilan dan
beban menurut akuntansi komersial (PSAK) dengan menurut fiskal (Peraturan Perpajakan
yang berlaku). Perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara PSAK dengan
Peraturan Perpajakan berpengaruh dalam penyajian laporan keuangan, yaitu timbulnya
beban pajak penghasilan di laporan laba rugi komprehensif serta aset dan liabilitas pajak
tangguhan di laporan posisi keuangan/neraca. Penyajian aset dan liabilitas pajak
tangguhan disajikan secara terpisah menurut PSAK, karena aset dan liabilitas pajak
tanggguhan merupakan jenis akun tersendiri di luar dari yang ditentukan PSAK.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan rekonsiliasi fiskal atas
laporan keuangan PT Krakatau Steel, Tbk; mengetahui penyajian laporan keuangan
PT Krakatau Steel, Tbk; dan mengetahui pengaruh perhitungan rekonsiliasi fiskal
terhadap penyajian laporan keuangan pada PT Krakatau Steel, Tbk.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Perhitungan rekonsiliasi fiskal
pada PT Krakatau Steel, Tbk telah dilakukan sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku,
yaitu koreksi positif (akun penurunan nilai persediaan dan persediaan usang, penyusutM
dan laba/rugi penjualan aset tetap, penurunan (pemulihan) nilai piutang, imbalan keija,
beban yang tidak dapat dikurangkan, beban bunga, dan beban program tanggung jawab
sosial dan lingkungan) dan koreksi negatif (akun penurunan nilai persedi^ dan
persediaan usang, penurunan (pemulihan) nilai piutang, amortisasi biaya emisi efek
ekuitas, bagian atas laba bersih entitas anak dan asosiasi, penghasilan bunga yang telah
dikenakan PPh final, dan pendapatan yang telah dibebankan PPh final). Perhitungan
rekonsiliasi fiskal mengakibatkan terdapatnya aset pajak tangguhan dan pendapatan
pajak tangguhan untuk tahun 2011 dan 2012, dan (2) Penyajian laporan keuangan
PT Krakatau Steel, Tbk telah disajikan secara memadai sesuai dengan PSAK No. 46
(Akuntansi Pajak Penghasilan), yaitu aset pajak tangguhan disajikan di laporan posisi
keuangan konsolidasian dan pendapatan pajak tangguhan disajikan di laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian. Hal ini disebabkan adanya aset pajak tangguhan dan
pendapatan pajak tangguhan sebagai unsur pengurang beban Pajak Penghasilan yang
menambah laba bersih pada tahun 2011 - 2012. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa perhitungan rekonsiliasi fiskal berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan
(aset pajak tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian dan pendapatan
pajak tangguhan disajikan di laporan laba rugi komprehensif (konsolidasian) PT Krakatau
Steel, Tbk.