Abstract:
Perencanaan pajak (tax planning) yang efektif dapat mendorong perusahaan untuk lebih mengefisiensikan pembayaran pajak kepada pemerintah sehingga perusahaan dapat mengalami peningkatan laba bersih. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menjelaskan perencanaan pajak (tax planning) dalam penyusutan aset tetap pada PT Kedawung Setia Industrial Tbk. (2) Untuk memberikan gambaran perhitungan penghematan beban pajak penghasilan badan pada PT Kedawung Setia Industrial Tbk apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. (3) Untuk menganalisis pengaruh tax planning dalam metode penyusutan aset tetap terhadap penghematan beban pajak penghasilan pada PT Kedawung Setia Industrial Tbk. Penelitian ini dilakukan pada PT Kedawung Setia Indisutrial Tbk dan Entitas Anak pada Tahun 2016-2019. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif eksploratif. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah kuantitatif berupa pengujian perbandingan hasil analisis penyusutan aset tetap Hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan pajak (tax planning) dalam penyusutan aset tetap PT Kedawung Setia Industrial Tbk sudah optimal, mencakup aspek formal dan materil dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Perusahaan ini menerapkan metode penyusutan secara garis lurus, sehingga beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan masih terbilang cukup besar. Dan cara penyusutan dan tarif penyusutan aset tetap sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam Pasal 11 ayat (6). Metode saldo menurun memiliki potensi penghematan beban pajak yang cukup besar, dengan demikian tax planning atas penyusutan aset tetap dapat berpengaruh terhadap penghematan beban pajak penghasilan badan. Karena penyusutan merupakan beban sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penentu besar kecilnya laba kena pajak.