Abstract:
Perubahan sistem pemimgutan pajak yang mulanya menggimakan Official
Assessment menjadi Self Assessment merupakan tanda dimulainya Reformasi perpajakan di Indonesia. Self Assessment merupakan sistem yang memberi kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Sudah 30 tahun Indonesia menerapkan sistem self-assessment dan hasilnya cukup menggembirakan, dari hasil realisasi penerimaan Negara menunjukan penerimaan pajak setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, namun apabila dibandingkan hal ini dengan Negara lain yang menggunakan sistem yang sama hasilnya jauh lebih rendah,hal ini menunjukan bahwa sistem ini masih belum efektif.
Kurangnya pemahaman, pengetahuan Wajib Pajak serta tingkat kepatuhan Wajib
Pajak yang rendah menjadi salah satu hambatan sistem tersebut. masih perlu upaya yang
harus dilakukan agar sistem tersebut bisa berjalan dengan baik. Pemerintah perlu
mensosialisasikan penerapan sistem pemungutan pajak yang baru dengan lebih intensif.
Sosialisasi tersebut mengenai ilmu pajak, self assessment system, tata cara perhitungan
pajak, serta peraturan yang sedang berlaku saat ini. Hal ini berguna agar Wajib Pajak
lebih memahami pentingnya membayar pajak dan juga tata cara untuk memenuhi
kewajibannya tersebut, selain itu juga pemerintah harus bisa memberikan pelayanan
yang lebih baik, tindakan pemberian sanksi yang lebih tegas.
Untuk itu Penulis meneliti kontribusi perpajakan terhadap penerimaan negara,
menganalisa tingkat kepatuhan wajib pajak, meneliti permasalahan dan hambatan
pelaksanaan sistem tersebut serta mengumpulkan saran-saran dari para pakar perpajakan,
pengamat perpajakan serta praktisi pajak untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem
tersebut dan pelaksanaannya.