Abstract:
Pengendalian Intern merupakan sebuah alat yang sangat esensial bagi
setiap organisasi yang bergerak dalam bidang perdagangan, maupun organisasi
yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa. Terlebih bagi perusahaan yang
bergerak dalam bidang pelayanan jasa factoring, karena factoring merupakan
suatu usaha yang mengandung risiko tinggi. Jika pengendalian intern tidak
diterapkan niscaya perusahaan akan mengalami kerugian karena dalam transaksi
factoring,tidak ada suatu benda apapun yang dijadikan agunan kecuali lembaran
lembaran invoice atau faktur. Dengan dilatar belakangi hal tersebut maka penulis
memilih judul mengenai Pengendalian Intern Terhadap Pengamanan Pendapatan
Atas Penjualan Jasa Factoring.
Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui apakah pengendalian intern
telah memadai dan telah diterapkan dengan baik didalam perusahaan, serta sejauh
manakah penerapan sistem pengendalian intern yang ada dalam perusahaan dapat
membantu manajemen dalam mengamankan pendapatan perusahaan.
Adapun lokasi penelitian yaitu di PT. Niaga Factoring Corporation yang
berkedudukan di Gedung Bank Niaga Gajah Mada Lantai 3, J1 Gajah Mada Nol 8,
Jakarta 10130.
Usaha factoring merupakan suatu bisnis yang masih relatif baru di
Indonesia, karenanya masih banyak hal-hal yang harus ditingkatkan agar dapat
mencapai hasil yang optimal. Eksistensi factoring di Indonesia dituangkan dalam
Keputusan Presiden No 61 Tahun 1988, dan Keputusan Menteri Keuangan
N0 1251/KMK. 013/1988.
Usaha Factoring merupakan sumber pembiayaan jangka pendek bagi
perusahaan, yang dilakukan dengan cara membeli piutang, juga berperan
mengumumkan risiko piutang macet bagi perusahaan yang melakukan penjualan
produknya secara kredit.
PT. Niaga Factoring Corporation telah cukup baik dan efektif dalam
mengamankan pendapatan pada setiap transaksi factoring yang dilakukan. Hal ini
dapat kita lihat dari adanya pemisahan fungsi serta tanggung jawab yang jelas dan
tegas dari tiga departemen yang memegang peranan kunci dalam setiap transaksi
factoring, yaitu Credit Marketing Department, departemen ini yang bertanggung
jawab langsung terhadap pelayanan yang diberikan kepada klien, menilai
persyaratan kelayakan kredit klien atau calon klien kemudian melakukan
negosiasi dengan klien dan selalu menjaga hubungan baik dengan klien. Credit
Administration Department, departemen ini yang melakukan contra checking
kepada customer/ nasabah, memeriksa kelengkapan persyaratan kredit klien atau
calon klien lalu menyusun daftar piutang dan membuat laporan. Operation &
Collection Department, departemen ini yang memonitor pembayaran customer/
nasabah, serta bertanggung jawab atas semua piutang yang telah jatuh tempo lalu
melakukan penagihan kepada customer atau nasabah. Ketiga departemen ini
mempunyai tugas yang saling berkaitan dalam menunjang pengendalian intern
yang baik guna mengamankan pendapatan bagi perusahaan. Serta adanya
prosedur factoring serta prosedur penagihan yang diciptakan guna mengamankan
pendapatan perusahaan. Dan mengharuskan seluruh pengeluaran/ pembayaran
kepada klien baik advance payment maupun refund payment dan penerimaan
pembayaran dari customer/ nasabah selalu melalui rekening PT. Niaga Factoring
Corporation yang ada di Bank Niaga.
Melihat dari cara-cara pengamanan pendapatan yang diterapkan dalam
perusahaan maka perusahaan perlu mempertahankannya, akan tetapi untuk
efisiensi kiranya departemen operation & collection dapat dirampingkan menjadi
departemen collection saja, mengingat pekerjaan operation telah dilakukan oleh
departemen yang lain