Abstract:
PT Bukaka Teknik Utama Tbk merupakan Perusahaan yang menerapkan
akuntansi perpajakan dalam pencatatan laporan keuangan maupun perpajakan dan
pada pelaksanaan rekonsiliasi fiskai antara laporan keuangan dan SPT masa PPN.
Diperlukannya rekonsiliasi pada SPT Masa PPN dan laporan keuangan bertujuan
untuk mencocokan data SPT Masa PPN dan data laporan keuangan serta mencari
penyebab teijadinya perbedaan dari kedua data tersebut. Hasil dari rekonsiliasi
PPN dipergunakan untuk melakukan penyesuaian atau pembetulan pada SPT
Masa PPN atau pada laporan keuangan. Adapun tujuan penulisan skripsi ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana pengaruh akuntansi PPN terhadap pelaksanaan
pelaporan perpajakan (SPT Masa PPN) dan untuk mendalami pemahaman penulis
atas implementasi akuntansi PPN dalam penyajian laporan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif (non statistic).
Analisis yang digunakan adalah studi kasus dengan memperhatikan standarstandar
akuntansi keuangan pada laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama
Tbk dan pelaksanaan ketentuan perpajakan di bidang PPN. Objek Penelitian ini
dilakukan paida PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang bergerak di bidang usaha
manufaktur.
Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa PT Bukaka Teknik Utama Tbk
telah menerapkan Akutansi PPN dan pelaporan perpajakan (SPT Masa PPN)
dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan Ikatan
Akuntan Indonesia (PSAK No.l Tahun 2009 tentang penyajian laporan
keuangan). Undang-Undang perpajakan dan peraturan pelakaanaannya berkaitan
dengan PPN (UU No.42 Tahun 2009 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2010). Disimpulkan bahwa secara umum PT Bukaka Teknik
Utama Tbk dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan (SPT Masa PPN tahun 2012)
dan pelaporan keuangan untuk tahun berakhir 31 Desember 2012 telah mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan PPN dan SAK.
Saran penulis terhadap penelitian ini yaitu perlu adanya tambahan dalam
menerapkan PSAK karena tidak hanya PSAK No.46 saja yang mengatur tentang
akuntansi pajak, agar penerapan yang dilakukan Perusahaan terlaksana dengan
maksimal dalam pencatatan laporan keuangan maupun pelaksanaan pelaporan
perpajakan dan Perusahaan harus lebih teliti lagi dalam pencatatan pajaknya yang
ada dalam laporan keuangan maupun dokumen pajak bahwa PPN yang tercatat
sudah seimbang pada laporan keuangan maupun PPN yang dilaporkan pada SPT
Masa PPN agar tidak ada lagi SPT pembetulan yang dilakukan Perusahaan
sebagai Wajib Pajak badan yang taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan.