Abstract:
Setiap perusahaan memiiiki kebijakan tersendiri terhadap akuntansi aset
tetapnya. Dimulai dari pengakuan, penyusutan hingga penghentian aset tetapnya.
Untuk menyusun aset tetapnya bisa membandingkan dengan beberapa metode.
Sehingga PT. TPSFood Tbk dapat membandingkan jumlah penyusutan pada masingmasing
metode khususnya metode yang berlaku diperpajakan. Efisiensi beban pajak
penghasilan dapat dicapai dengan melakukan memilih metode yang tepat terhadap
perhitungan aset tetapnya. Maka adapun tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui (1) kebijakan aset tetap PT. TPSFood Tbk (2) besamya beban pajak
penghasilan badan PT. TPSFood Tbk (3) apakah pengaruh kebijakan aset tetap
terhadap pajak penghasilan badan PT. TPSFood Tbk.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
Deskriptif (eksploratif) dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian
anlisis kualitatif. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka
penulis melakukan penelitian terhadap unit analisis pada PT. TPSFood Tbk dengan
cara grup, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari bagian akuntansi.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa kebijakan
akuntansi aset tetapnya dapat berpengaruh terhadap pajak penghasilan PT. TPSfood
Tbk, yang menjadi indikatomya adalah kebijakan penyusutan aset tetap, Himana dari
sini dapat diketahui metode penyusutan yang digunakan oleh perusahaan dalam
melakukann penyusutan terhadap aset tetapnya adalah garis lurus, dan masih ada
metode penyusutan alternative yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak yaitu
metode saldo menurun, dimana metode ini akan menghasilkan beban penyusutan
yang besar pada awal dan akan semakin menurun di setiap tahunnya dan seperti
diketahui bahwa beban penyusutan merupakan salah satu pengurang dari profit atau
penghasilan bruto, sehingga PPh yang di bayarkan berkurang dan menjadikannya
lebih efisien, maka jumlah tersebut dapat dilihat sebagai berikut untuk tahnn 2009
perusahaan bisa menghemat Rp 24.672.849.981 PPh badannya, tahun 2010 sekitar
Rp3.199.340.419 ditahun 2011 sekitar Rp 4.138.415.852 ditahun 2012 sekitar Rp
15.064.178.784 dan ditahun 2013 dapat menghemat sebesar Rp 25.433.975.594.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan akuntansi aset tetap dan dapat
berpengaruh terhadap penghematan pajak penghasilan badan dan saran yang dapat
penulis berikan adalah agar menggunakan kebijakan metode saldo menurun di
kebijakan perpajakan aset tetapnya sehingga dapat menghemat beban pajak
penghasilan.